AYOMEDAN.ID -- Mantan menteri pemuda dan olahraga, Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terhitung sejak hari ini Jumat, 5 Agustus 2022.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2022, dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Lanjutan, Roy Suryo Dicek Kesehatan Terlebih Dulu
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022 malam, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya Zulpan.
Sebelum ditahan Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Dikutip dari Republika.co.id, Zulpan, Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Jumat, 23 Juli 2022 lalu Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Artikel Terkait
Tak Profesional Tangani Kematian Brigadir J, 25 Polisi Berpotensi Diperiksa Komnas HAM
Ini Bedanya Antara Cacar Monyet dan Cacar Air
Diperiksa Selama 7 Jam, Ini yang Diungkapkan Ferdy Sambo
Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Ketiga, Simak juga Ulasannya
Ditunjuk Gantikan Ferdy Sambo, Ini Profil Kadiv Propam Polri Baru yang Disebut Pemberantas Mafia Tambang
Link Live Streaming Arema FC vs PSS Sleman BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Ketiga, Lengkap dengan Ulasannya
Sambut HUT RI ke-77, Ini 5 Lomba Unik yang Bisa Jadi Inspirasi Meriahkan 17-an
17 Kata Inspiratif Ucapan HUT RI ke-77 Penuh Makna dan Harapan
Berita Terpopuler Jumat 5 Agustus 2022, dari Pelecehan Penumpang Kereta hingga Peristiwa Penting Hari Asyura
Viral Tukang Tahu Gejrot Ganteng, Diserbu Pembeli Emak-emak
6 Lomba Kreatif HUT RI 17 Agustus yang Jarang Dilombakan, Seru dan Bikin Ngakak
Ekspor Biji Kokain Dapat Bibitnya dari Kebun Raya Bogor, Pria Ini Ditangkap Petugas
Cegah Stroke dan Diabetes dengan Makan Buah, Simak Penjelasannya
Tips Aman Bermain Media Sosial Tanpa Terkena Gangguan Mental
Kenapa 10 Muharram Disebut Lebaran Anak Yatim? Begini Penjelasannya
Bagikan Bendera Merah Putih, Bobby Nasution Bangkitkan Semangat Nasionalisme warga Medan
Bobby Nasution Pastikan Korban Kebakaran di Belawan Dapat Bantuan
Meriahkan Puncak Hari Anak Nasional, Bobby Nasution Berikan Kejutan untuk Anak-anak di Medan
Dengarkan Musik Ini, Agar Terhindar dari Insomnia
Manager Artis Top Tanah Air Berinisial MID Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Cara Mudah Cegah Anak Kecanduan Gadget
Hadiri Pemeriksaan Lanjutan, Roy Suryo Dicek Kesehatan Terlebih Dulu
20 Link Twibbon HUT RI ke-77 Tahun dan Panduan Cara Menggunakannya
Mesum di Toilet Musola, Sepasang Mahasiswa Digerebek Warga
Bacaan Doa Sesudah Adzan dan Iqamah Lengkap dengan Keutamaannya
Timnas U-16 Australia Disingkirkan Kamboja pada Piala AFF U-16 2022
Ribuan Artefak Periode Neolitik Ditemukan di Turki, Para Arkeolog Terus Melakukan Penggalian
Bagaimana Hukum Paylater dengan Sistem Bunga? Begini Penjelasan MUI Jatim
Dukung Tindakan Pemerintah Tutup Judi Online, KH Cholil Nafis Jelaskan Dampak Judi
Doa Sebelum dan Sesudah Membaca Al Quran Lengkap dengan Artinya