Roy Suryo Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Pasal yang Disangkakannya

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 22:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penahanan Roy Suryo (Fichri Hakiim/Ayojakarta.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penahanan Roy Suryo (Fichri Hakiim/Ayojakarta.com)

 

AYOMEDAN.ID -- Mantan menteri pemuda dan olahraga, Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terhitung sejak hari ini Jumat, 5 Agustus 2022.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2022, dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Lanjutan, Roy Suryo Dicek Kesehatan Terlebih Dulu

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022 malam, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya Zulpan.

Sebelum ditahan Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Dikutip dari Republika.co.id, Zulpan, Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Kemudian penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Jumat, 23 Juli 2022 lalu Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X