AYOMEDAN.ID--Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 7 jam.
Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus baku tembak di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Atas kasus yang sama, Polisi juga telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka.
Baca Juga: Ini Bedanya Antara Cacar Monyet dan Cacar Air
Melansir dari pikiran-rakyat.com, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang kini dimutasikan menjadi Pati Yanma telah diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 7 jam pada Kamis, 4 Juli 2022.
Ferdy Sambo yang datang pada pukul 09:55 WIB di gedung Bareskrim dihujani pertanyaan oleh tim penyidik sampai dengan pukul 17:15 WIB soal kasus penembakan Bharada E terhadap Brigadir J.
Ferdy memberikan keterangan sebagai saksi terkait insiden penembakan yang terjadi di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Tak Profesional Tangani Kematian Brigadir J, 25 Polisi Berpotensi Diperiksa Komnas HAM
“Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,” ucap Ferdy kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2022.
Artikel Terkait
Renungan Harian Katolik Jumat 05 Agustus 2022, Maukah Kita Memanggul Salib Kristus?
Renungan Harian Kristen Jumat 05 Agustus 2022, KArya Positif untuk Dikenang
Prakiraan Cuaca Medan Jumat 05 Agustus 2022, Siang Berawan Malam Hujan Ringan
7 Peristiwa yang Dialami Para Nabi pada Hari Asyura 10 Muharram, Diantaranya Nabi Yunus Ditelan Ikan Paus
Contoh Proposal HUT RI ke-77 Terbaru untuk Kegiatan 17 Agustus, Singkat dan Padat
Diduga Hambat Proses Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J, Empat Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus