Bagaimana Hukum Paylater dengan Sistem Bunga? Begini Penjelasan MUI Jatim

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 21:36 WIB
Ilustrasi-MUI Jatim jelaskan hukum Paylater sistem bunga bank (ist)
Ilustrasi-MUI Jatim jelaskan hukum Paylater sistem bunga bank (ist)

 


AYOMDEAN.ID -- Paylater saat ini menjadi salah satu metode pembayaran yang banyak digunakan masyarakat.

Dengan paylater, masyarakat yang melakukan belanja online tidak perlu mengeluarkan uang saat itu juga, namun akan ditagihkan pada periode yang sudah ditentukan.

Pembayaran dengan metode paylater memang cukup membantu terutama jika ada kebutuhan yang mendesak, sementara keadaan finansial tidak mencukupi.

Namun demikian, ada beragam pertanyaan muncul trkait paylater. Salah satunya dari segi hukum menurut Islam.

Baca Juga: Dengarkan Musik Ini, Agar Terhindar dari Insomnia

Terkait hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur punya jawaban.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan hukum transaksi metode paylater dengan sistem bunga hukumnya haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan mengatakan paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” kata Sholihin, Jumat, 5 Agustus 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Ia menjelaskan, memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman. Yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi, namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu'nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X