Tidak Ada Fatwa Khusus Tentang Judi Online, Begini Penjelasan MUI

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:48 WIB
Ilustrasi - MUI jelaskan terkait tidak ada fatwa khusus soal judi online (Istimewa)
Ilustrasi - MUI jelaskan terkait tidak ada fatwa khusus soal judi online (Istimewa)

Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia secara umum untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Karena, menurut dia, semua agama pasti mengharamkan judi online tersebut.

"Saya yakin bukan hanya agama Islam yang mengharamkan, agama apapun akan menghukumi haram terhadap segala bentuk perjudian. Dan yang didapatkan melalui perjudian itu tidak akan berkah. Karena itu termasuk harta yang haram," kata Miftahul Huda.

Baca Juga: Ketahui 4 Dampak Overthinking Bagi Kesehatan Mental dan Fisik serta Cara Mengatasinya

Dia menambahkan, pemerintah sendiri sebenarnya sudah melarang perjudian tersebut. Karena itu, menurut dia, MUI perlu bekerja sama dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo untuk membasmi judi online.

"Saya kira kita perlu bekerja sama dengan pemerintah bagaimana agar perjudian itu tidak semakin marak dan kita juga perlu memberikan penyadaran kepada masyarakat secara umum bahwa perjudian itu adalah hal dilarang oleh agama," jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X