Tidak Ada Fatwa Khusus Tentang Judi Online, Begini Penjelasan MUI

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:48 WIB
Ilustrasi - MUI jelaskan terkait tidak ada fatwa khusus soal judi online (Istimewa)
Ilustrasi - MUI jelaskan terkait tidak ada fatwa khusus soal judi online (Istimewa)

 

AYOMEDAN.ID -- Maraknya judi online cukup meresahkan masyarakat. Meski berbagai langkah telah dilakukan untuk memblokirnya, namun judi online tidak serta merta hilang.

Judi online sendiri merupakan permainan yang dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Pada dasarnya judi online tidak jauh berbeda dengan judi yang dilakukan secara langsung (offline).

Baca Juga: Tiap Hari Menkominfo Lakukan Patroli Siber, Ini Jumlah Akun Judi Online yang Sudah di-Take Down

Dalam ajaran Islam, hukum berjudi adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90.

Adapun terkait masalah judi online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda memgatakan, Komisi Fatwa MUI memang tidak menfatwakan secara khusus tentang judi online. Karena, menurut dia, hal itu sudah jelas keharamannya.

"Kita fatwanya secara khusus tidak ada. Tapi kalau dari masalah judi itu sudah jelas haram. Jadi, kalau sesuatu yang sudah jelas keharamannya tidak perlu fatwa," ujar Miftahul saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, di dalam Alquran sudah jelas dasarnya bahwa sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, menurut dia, apapun yang mengandung unsur perjudian hukumnya haram.

"Setiap ada perjudian maka itu sudah haram, bentuk apapun perjuadian itu. Jadi tanpa difatwakan semua orang sudah tahu bahwa perjudian itu haram," jelas dia, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.

Dia pun mendorong kepada pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan perjudian online di Indonesia.

Sementara, menurut dia, MUI akan mengeluarkan tausiyah atau taujihat (arahan) untuk mengatasi maraknya judi online tersebut.

"Itu akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk merespons permasalahan ini, dengan semakin maraknya judi online itu. Jadi bentuknya bukan fatwa tapi nasihat atau arahan," ucap Miftahul Huda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X