AYOMEDAN.ID -- Maraknya judi online cukup meresahkan masyarakat. Meski berbagai langkah telah dilakukan untuk memblokirnya, namun judi online tidak serta merta hilang.
Judi online sendiri merupakan permainan yang dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Pada dasarnya judi online tidak jauh berbeda dengan judi yang dilakukan secara langsung (offline).
Baca Juga: Tiap Hari Menkominfo Lakukan Patroli Siber, Ini Jumlah Akun Judi Online yang Sudah di-Take Down
Dalam ajaran Islam, hukum berjudi adalah haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90.
Adapun terkait masalah judi online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda memgatakan, Komisi Fatwa MUI memang tidak menfatwakan secara khusus tentang judi online. Karena, menurut dia, hal itu sudah jelas keharamannya.
"Kita fatwanya secara khusus tidak ada. Tapi kalau dari masalah judi itu sudah jelas haram. Jadi, kalau sesuatu yang sudah jelas keharamannya tidak perlu fatwa," ujar Miftahul saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, di dalam Alquran sudah jelas dasarnya bahwa sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, menurut dia, apapun yang mengandung unsur perjudian hukumnya haram.
"Setiap ada perjudian maka itu sudah haram, bentuk apapun perjuadian itu. Jadi tanpa difatwakan semua orang sudah tahu bahwa perjudian itu haram," jelas dia, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.
Dia pun mendorong kepada pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan perjudian online di Indonesia.
Sementara, menurut dia, MUI akan mengeluarkan tausiyah atau taujihat (arahan) untuk mengatasi maraknya judi online tersebut.
"Itu akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk merespons permasalahan ini, dengan semakin maraknya judi online itu. Jadi bentuknya bukan fatwa tapi nasihat atau arahan," ucap Miftahul Huda.
Artikel Terkait
Cerita Tukang Gali Septic Tank Diminta JNE Mengubur Bansos
4 Keutamaan Sholat Dhuha yang Harus Diketahui, Salah Satunya Dicukupkan Keperluannya
Ada Kuburan Bansos di Wilayahnya, Pihak RT Tidak Tahu
Pemerintah Berhasil Tahan Harga Pertalite, Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur
20 Quotes atau Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke-77 untuk Bangkitkan Nasionalisme, Cocok Dibagikan di Medsos
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Tapanuli Tengah, Ini Penyebabnya Menurut BMKG
Contoh Proposal 17 Agustus Terbaru Lengkap dengan Perlombaan dan Estimasi Biaya
Resep Chicken Popcorn, Camilan Gurih dan Kriuk Cocok untuk Ngemil
Kemenko PMK Ungkap Fakta Terbaru Temuan Beras Bansos Terkubur Di Depok
Polisi Ungkap Alasan JNE Kubur Beras Bansos Pemerintah untuk Masyarakat
Yuk Kenali 10 Modus Pencucian Uang, Salah Satunya adalah Barter
PT KAI Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Ketahui 4 Dampak Overthinking Bagi Kesehatan Mental dan Fisik serta Cara Mengatasinya
Tiap Hari Menkominfo Lakukan Patroli Siber, Ini Jumlah Akun Judi Online yang Sudah di-Take Down
Driver Ojol Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan 6 Tuntutan
Kominfo Buka kembali PSE yang Sempat Diblokir, Ini Daftarnya
Tarif Masuk Pulau Komodo Naik Rp 3,75 Juta, 10 Ribu Wisatawan Batalkan Kunjungan
Berita Terpopuler Senin 2 Agustus 2022, dari Hasil Autopsi Brigadir J hingga Pendaftaran Parpol di KPU
Kenalan di Game Online Lalu WhatsApp-an, Gadis asal Cirebon Dibawa Kabur ke Jawa Tengah dan Diperkosa
Bobby Nasution Minta Masyarakat Kelola Sampah hingga Bernilai Ekonomi
Atasi Kemacetan, Pemko Medan Bersama Bank Dunia Kembangkan BRT
Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Hasil Autopsi Pembanding, Begini Kondisinya