AYOMEDAN.ID--Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Pelaku tersebut berinisial H (29) yang berasal dari Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman mengatakan, korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP.
Menurutnya, tersangka dan korban saling mengenal berawal dari game online Free Fire. Kemudian keduanya saling bertukar nomor handphone dan melanjutkan chatting melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka datang ke Cirebon untuk menjemput korban. Mereka bertemu di wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/7/2022) sekira pukul 12.30 WIB," katanya, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, tersangka membawa kabur korban ke rumahnya di Banyumas tanpa seizin orang tuanya dengan menaiki kendaraan umum. Korban dibawa kabur oleh tersangka selama delapan hari.
Sehingga orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon. Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.
Baca Juga: Kominfo Buka kembali PSE yang Sempat Diblokir, Ini Daftarnya
"Saat ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui telah memerkosa korban sebanyak dua kali. Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Tarif Masuk Pulau Komodo Naik Rp 3,75 Juta, 10 Ribu Wisatawan Batalkan Kunjungan
Artikel Terkait
Kemenko PMK Ungkap Fakta Terbaru Temuan Beras Bansos Terkubur Di Depok
Polisi Ungkap Alasan JNE Kubur Beras Bansos Pemerintah untuk Masyarakat
Yuk Kenali 10 Modus Pencucian Uang, Salah Satunya adalah Barter
PT KAI Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Tiap Hari Menkominfo Lakukan Patroli Siber, Ini Jumlah Akun Judi Online yang Sudah di-Take Down
Driver Ojol Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan 6 Tuntutan