AYOMEDAN.ID -- Warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia, diduga korban mutilasi.
Atas penemuan tersebut, warga kemudian melaporkannya ke Polres Humbahas. Polisi yang menerima laporan yang bergerak menyelidiki temuan jasad korban mutilasi.
Polisi kemudia mengamankan seorang pria HM (44 tahun) yang tak lain suami dari korban mutilasi.
Ia ditangkap karena membunuh istrinya dengan cara memutilasi, di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Sabtu, 12 November 2022.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda SB Lolo Bako mengatakan, pelaku merupakan suami dari korban.
Melansir Suarasumut.id--jaringan Ayomedan.id, diketahui, korban adalah seorang wanita berinisial NS (43 tahun).
Pembunuhan itu terungkap dari keterangan saksi yang melihat pelaku pergi ke belakang rumah membawa sebuah karung kemudian membakarnya.
Baca Juga: Bawa Ganja 14 Kg, Anak Punk di Medan Ditangkap Polisi
Saksi yang merasa curiga lalu pergi mengecek ke belakang rumah, dan menemukan dua potongan kaki manusia.
"Kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas. Polisi turun untuk melakukan olah TKP," ujarnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat mendatangi saksi. Ia memberitahukan sudah membunuh istrinya sendiri.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki dan kepala dalam keadaan terpisah.
Baca Juga: 3 Formasi CPNS 2023 Bagi Lulusan SMA Sederajat yang Berpeluang Dibuka