AYOMEDAN.ID—Belakangan publik dikejutkan dengan aksi seorang ibu-ibu yang tak memberikan jalan pada Ambulance yang hendak melintas. Ibu-ibu yang viral tersebut, menghalangi Ambulance dengan mobilnya.
Video ibu-ibu tak berikan jalan kepada Ambulance tersebar luas di media sosial. Walaupun sudah diperingatkan dan diminta pengendara lain yang ada di lokasi, ibu-ibu tersebut tetap tak memberi jalan kepada Ambulance.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Diundur Sepekan, PN Jaksel Beberkan Penyebabnya
Berkaca dari peristiwa tersebut, tahukah bahwa ada 7 jenis kendaraan yang wajib mendapat prioritas di jalan raya. 7 kendaraan tersebut memiliki fungsi dan kepentingannya masing-masing.
Seperti dijelaskan di akun Instagram @medantalk, berikut 7 jenis kendaraan yang harus mendapat prioritas ketika di jalan raya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: PN Jaksel Tunda Rangkaian Sidang Ferdy Sambo Selama Sepekan
Artikel Terkait
Apa yang Terjadi Jika Wanita Lama Tidak Berhubungan Seks? Ini Dampaknya
Strategi Komunikasi Dukung Kinerja Bisnis Bank BTN
Selingkuh dengan Banyak Wanita, Anggota Polsek Pondok Aren Diperika Polda Metro
Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Kriteria Pelanggarannya
Polisi akan Kenakan Tilang Berdasarkan Poin, Begini Mekanismenya
Gisel Pamer Cowok Baru, Netizen Ungkit Video Syur hingga Bandingkan dengan Kebaya Merah
Pedagang Pasar di Medan Diminta Gunakan Transaksi Non Tunai
Pemko Medan Sulap Kantor Pos Jadi Ruang Kreatif Anak Muda dan UMKM