SADIS! Adik Tega Bunuh Kakak Kandung di Simalungun Lantaran Sakit Hati, Begini Kronologinya

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 17:15 WIB
Kronologi pembunuhan kakak oleh adik kandungnya di Simalungun, Sumut (Pixabay)
Kronologi pembunuhan kakak oleh adik kandungnya di Simalungun, Sumut (Pixabay)

 


AYOMEDAN.ID -- Entah setan apa yang menghinggapi RS, pria berusia 47 tahun di Sumalungun, Sumatera Utara (Sumut). Ia tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Asdadorna Sijabat (53 tahun).

Asdadorna Sijabat, ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Jalan Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik, Simalungun, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Ia tewas di tangan adik kandungnya sendiri, RS, yang tega membunuh kakaknya lantaran sakit hati.

Baca Juga: TERUPDATE! Daftar Lengkap UMK 2023 di Sumut, Kota Medan Tertinggi Rp3,6 Juta, Siapa Paling Rendah?

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh BS (30 tahun) yang merupakan anak korban.

BS menemukan orang tuanya dalam keadaan tidak bernyawa di kamar tidur korban. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa RS (47 tahun) yang merupakan adik kandung korban merupakan pelaku pembunuhan.

"Kemudian, petugas menangkap pelaku saat berada di kediamannya," kata Rachmat, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Siswi, Guru di Medan Ditangkap Polisi, Ortu Korban Beberkan Modusnya

Rachmat menjelaskan, pelaku melakukan aksinya karena kesal atau sakit hati terhadap korban.

Kronologi Pembunuhan

Melansir Suarasumut.id--jaringan Ayomedan.id, kejadian bermula pada Senin, 5 Desember 2022 sore, pelaku pulang ke rumah usai bekerja di ladang. Lalu anak pelaku melaporkan bahwa korban datang dan marah-marah.

Korban mengatakan akan membunuh pelaku RS karena merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.

"Pelaku semakin kesal dan emosi melihat tumpukan kayu bakar setinggi sekitar 2 meter yang menghalangi pandangannya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X