AYOMEDAN.ID - Sebanyak lima orang jadi tersangka atas peristiwa bentrok di Desa Dalu X A, Kacamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/2/2023).
Kejadian tersebut menyebabkan seorang warga bernama Arifin (25) tewas.
Baca Juga: Calon Pejabat PSSI Sebatas 'Nyali' Dinilai tak Bisa Potong Generasi 'Mafia Bola'
Korban meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah.
Korban terkena tusukan senjata tajam.
Polisi pun menetapkan lima orang menjadi tersangka.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, kelima tersangka berinisial ADM, FMA, MM, OF dan DAW.
Baca Juga: Waspada Lemak Darah atau Kolesterol Tinggi, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka."
"Mereka masih anak di bawah umur," kata Irsan melansir Antara, Kamis (16/2/2023).
Irsan mengatakan aksi bentrok dipicu karena saling ejek melalui media sosial.
Hal ini membuat emosi para pelaku hingga akhirnya bentrok.
Baca Juga: Contoh Pidato Isra Miraj Bertema Hikmah Perjalanan Nabi Muhammad SAW Menerima Perintah Sholat
Artikel Terkait
Cara Mandi Wajib dalam Islam Setelah Berhubungan Intim dan Haid, Lengkap dengan Bacaan Niat
Contoh Pidato Isra Miraj Bertema Hikmah Perjalanan Nabi Muhammad SAW Menerima Perintah Sholat
Cegah Nyeri Sendi Sebelum Bertambah Parah dengan Nutrisi Khusus Sendi
Waspada Lemak Darah atau Kolesterol Tinggi, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Calon Pejabat PSSI Sebatas 'Nyali' Dinilai tak Bisa Potong Generasi 'Mafia Bola'