AYOMEDAN.ID—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda rangkaian sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang Ferdy Sambo cs awalnya diagendakan dari 14 hingga 18 November 2022. Sidang Ferdy Sambo ditunda menjadi 21 sampai 26 November 2022.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga: Pemko Medan Sulap Kantor Pos Jadi Ruang Kreatif Anak Muda dan UMKM
PN Jaksel sedianya akan melakukan persidangan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar di Medan Diminta Gunakan Transaksi Non Tunai
Majelis Hakim juga memutuskan akan menyampaikan informasi penundaan persidangan kepada sejumlah pihak terkait.
"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Gisel Pamer Cowok Baru, Netizen Ungkit Video Syur hingga Bandingkan dengan Kebaya Merah
Artikel Terkait
Motif Pria di Medan Sebarkan Kebencian dan Nodai Agama
Jangan Negatif Thinking Dulu, Simak Kelebihan Pria Cuek Berikut Ini
Apa yang Terjadi Jika Wanita Lama Tidak Berhubungan Seks? Ini Dampaknya
Strategi Komunikasi Dukung Kinerja Bisnis Bank BTN
Selingkuh dengan Banyak Wanita, Anggota Polsek Pondok Aren Diperika Polda Metro
Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Kriteria Pelanggarannya
Polisi akan Kenakan Tilang Berdasarkan Poin, Begini Mekanismenya