AYOMEDAN.ID -- Aksi nekat seorang pria ini, tak patut ditiru. Dia mencuri barang-barang pusaka di Rumah Adat Melayu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Akibat aksi nekatnya mencuri barang pusaka rumah adat Melayu, pria di Tebing Tinggi berinisial MA (40 tahun) itu, terpaksa harus menginap di hotel prodeo alias penjara.
Petualangan MA berakhir, setelah petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkapnya.
Baca Juga: Diduga Diperkosa Anak Majikan, ART ini Malah Dilaporkan ke Polisi
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, kasus pencurian ini terungkap saat saksi Hamdani Damanik melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat sudah terbuka.
Karena curiga, Hamdani kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Habibi Mardika Putra.
"Saat CCTV dibuka, terekam seorang pria telah memgambil sejumlah barang-barang pusaka yang disimpan di rumah adat, seperti enam buah kain sarung, keris dan barang pusaka lainnya," katanya.
Akibat kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Dua Formasi ini Jadi Prioritas Rekrutmen ASN
"Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.
Melansir Suarasumut.id--jaringan Ayomedan.id, petugas menyita barang bukti berupa dua buah kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat melayu tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e ke 5e dari KUHPidana. Ancamannya hukumannya paling lama 7 tahun penjara," katanya.
Artikel Terkait
VIRAL! Wanita Cantik Ini Diduga Istri Kedua Datang Menjenguk Ferdy Sambo
Hai Warga Medan, Susah Cari Kerja? Coba Pakai Aplikasi Siduta yang Diluncurkan Bobby Nasution
12 Kabupaten-Kota di Sumut yang Siaran TV Analognya Segera Dihentikan, Kota Medan Termasuk?
Update Gempa Cianjur, 334 Orang Meninggal Dunia 8 Orang Hilang
Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
Selain Medan, Inilah Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Naikan UMK 2023
Preview dan Link Nonton Drakor Reborn Rich Episode 8, Tayang Malam Ini!
Status Gunung Semeru Naik Level 4 Jadi 'AWAS', Masyarakat Dilarang Aktivitas Hingga Radius 13 Kilometer
Diduga Diperkosa Anak Majikan, ART ini Malah Dilaporkan ke Polisi
CPNS 2023 Segera Dibuka, Dua Formasi ini Jadi Prioritas Rekrutmen ASN
Gunung Semeru Erupsi, Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi dan Sejumlah Desa Terdampak APG