Inilah 5 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, DKI Jakarta Urutan Berapa?

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 10:49 WIB
Inilah daftar provinsi dengan UMP 2023 tertinggi dan terendah (pixabay)
Inilah daftar provinsi dengan UMP 2023 tertinggi dan terendah (pixabay)

27. Sulawesi Tengah (Sulteng): Rp2.599.546

28. Bengkulu: Rp2.418.094

29. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.371.407

30. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.123.994

Baca Juga: Resep Kue Lumpur Kentang Super Lembut, Jajanan Tradisional untuk Ide Jualan

31. Jawa Timur (Jatim): Rp2.040.244

32. Jawa Barat (Jabar): Rp1.986.670

33. DI Yogyakarta (DIY): Rp1.981.782

34. Jawa Tengah (Jateng): Rp1.958.270

UMP 2023 yang telah resmi ditetapkan, mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Itulah daftar 5 provinsi dengan UMP 2023 paling tinggi. Selanjutnya kita nantikan kabar UMK 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X