AYOMEDAN.ID—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493. Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
Menurut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.
Baca Juga: DPRD Medan Setujui Raperda Olahraga
“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45% yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6% saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” kata Baharuddin.**
Baca Juga: UMP Jambi 2023 Naik Jadi Rp 2.943.033, Segini Besaran UMK 2023 untuk Kota Jambi dan Daerah Lain
Artikel Terkait
UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Ini Bocoran UMK Medan 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya
Bukan Photocard Lisa dkk, Warganet Ini Kena Prank Dapat Foto Popo hingga Leslar di Oreo BLACKPINK
Pemko Medan Gratiskan Biaya Berobat, Warga Cukup Bawa KTP
Paus Fransiskus hingga Warga Palestina Doakan Korban Gempa Cianjur
Viral Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Korban Gempa Cianjur Berserakan, Diduga Sengaja Dibuang
UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen, Simak Bocoran UMK Palembang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya
Inilah Bocoran UMK Padang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya Pasca UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen
Memasuki Desember, Bacalah Doa Awal Bulan Ini Agar Diberi Keselamatan dan Perlindungan
Prediksi UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, Medan Tertinggi?
1.500 Warga Gaza Palestina Sholat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur