AYOMEDAN.ID -- Pemerintah provinsi seluruh Pulau Jawa akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Besaran kenaikan UMP 2023 di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa, diumumkan oleh Pemda masing-masing, pada Senin, 28 November 2022
Seluruh provinsi di Pulau Jawa resmi menaikan UMP 2023. Ada pun besaran kenaikannya cukup beragam.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Meskipun demikian, kenaikan UMP 2023 semua provinsi di Jawa di bawah 10 persen.
Hal itu tidak terlepas dari adanya ketentuan dalam penyesuaian Upah Minimum 2023, yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan, penetapan penyesuaian Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi atau Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum 2023 di daerahnya, paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi
Daftar UMP 2023 di 6 Provinsi Pulau Jawa
Penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, serentak dilakukan pada Senin, 28 November 2022.
Dari 6 provinsi yang ada di Pulau Jawa, tercatat DKI Jakarta sebagai daerah dengan UMP 2023 tertinggi, yaitu Rp4.901.798.
Namun demikian, jika berdasarkan persentasenya, Jawa Tengah mengalami kenaikan UMP 2023 paling tinggi, yakni 8,01 persen.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMP 2023 di 6 provinsi Pulau Jawa.
Artikel Terkait
Selamat! UMP Sumbar 2023 Naik Signifikan Hampir 10 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Hore! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Besaran Kenaikannya
Kabar Gembira! UMP Jogja 2023 Naik Tinggi, Intip Persentase Kenaikannya
Pemko Medan Permudah Segala Bentuk Perizinan
Pemko Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Sukaraja
Tips Merawat Sepeda Motor Agar Tidak Cepat Turun Mesin
Bacok Pelajar Hingga Tewas, 5 Pemuda di Medan Terancam 12 Tahun Penjara
Cemburu dengan Mantan Istri, Dua Pria di Sumut Duel Satu Tewas Ditusuk Sajam
SAH! UMP Kaltim 2023 Naik 6,20 Persen dari Tahun 2022, Simak Besaran Nominalnya
Terkuak! Ternyata Ini Penyebab Helikopter NBO 105 Jatuh di Perairan Bangka Belitung
Viral di TikTok, Photocard Oreo BLACKPINK Isinya Foto Popo Barbie, Faras hingga Leslar
UMP Jateng 2023 Resmi Naik Jadi Rp 1.958.169, Masih Lebih Rendah dari Jatim dan Jabar?
Selamat! UMP Banten 2023 Resmi Naik 6,4 Persen, Ini Nominalnya
Pemprov Kalimantan Selatan Resmi Naikan UMP Kalsel 2023, Ini Besarannya
Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Profil KSAL Yudo Margono yang Ditunjuk Jokowi sebagai Calon Panglima TNI
UMP Sumut 2023 Akhirnya Resmi Ditetapkan, Naik Sebesar 7,45 Persen!
TOK! UMP NTB 2023 Naik 7,44 Persen, Segini Besaran Nominalnya
17 Quotes Desember Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Agar Semangat Jalani Akhir Tahun
Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi