AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, resmi menaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen.
Kenaikan UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, jadi harapan baru bagi masyarakat dalam menantikan penetapan UMK Banda Aceh 2023 serta kabupaten/kota lainnya.
Pasalnya, naiknya UMP Aceh 2023 berpengaruh pada kenaikan UMK 2023 di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Lengkap di 34 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah
Seperti diketahui, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut, diatur besaran kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK 2023. Dimana kenaikan Upah Minimum 2023 paling tinggi 10 persen.
Dengan demikian dalam menetapkan UMP dan UMK 2023, Gubernur tidak boleh menaikannya lebih dari 10 persen.
Lantas, berapa kenaikan UMK Banda Aceh 2023, serta kabupaten/kota lainnya?
Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS 2023? Ini yang Harus Disiapkan dari Sekarang Agar Lolos jadi PNS
Prediksi UMK Banda Aceh 2023
Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK Padang 2023 dapat diketahui dengan menghitungnya menggunakan rumus yang tersedia.
Adapun rumus penghitungan UMK 2023 yaitu UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7%
Artikel Terkait
UMP Aceh 2023 Naik, Inilah 2 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Hore! UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Bocoran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi
Inilah Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Tertinggi?
Jalan di Kepulauan Nias Ditarget Rampung Tahun 2023
Resep Kue Lumpur Kentang Super Lembut, Jajanan Tradisional untuk Ide Jualan
Tim Relawan Mundur Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Ini Alasannya
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Merasa Dikorbankan Ferdy Sambo
Daftar UMP 2023 Lengkap di 34 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah
Pelaku Penikaman Karyawan HKI di Langkat Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya
Penting! Simak Cara Membedakan Oli Mineral dan Sintetis
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Alasan Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo
7 Reklame di Medan Dicopot, Satpol PP Jelaskan Alasannya
Mau Ikut Tes CPNS 2023? Ini yang Harus Disiapkan dari Sekarang Agar Lolos jadi PNS