AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah di 34 provinsi di Indonesia.
Kenaikan UMP 2023 bervariasi di setiap provinsi. Namun besaran Upah Minimum Provinsi tidak lebih dari 10 persen.
Hal itu karena penyesuaian UMP 2023 berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah
Dalam Permenaker tersebut ditetapkan, kenaikan Upah Minimum 2023 paling tinggi 10 persen.
Dengan demikian, Gubernur dalam menetapkan UMP 2023 dan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Adapun UMP 2023 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi
Pada Senin, 28 November 2022, secara serentak pemerintah provinsi mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Berikut daftar UMP 2023 dari seluruh provinsi, mulai dari tertinggi hingga terendah.
1. DKI Jakarta: Rp4.901.798
2. Papua: Rp3.864.696
3. Bangka Belitung (Babel): Rp3.498.479
Artikel Terkait
Update Gempa Cianjur, 323 Meninggal Dunia 9 Orang Hilang
UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Ini Bocoran UMK Medan 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya
Bukan Photocard Lisa dkk, Warganet Ini Kena Prank Dapat Foto Popo hingga Leslar di Oreo BLACKPINK
Pemko Medan Gratiskan Biaya Berobat, Warga Cukup Bawa KTP
Paus Fransiskus hingga Warga Palestina Doakan Korban Gempa Cianjur
Viral Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Korban Gempa Cianjur Berserakan, Diduga Sengaja Dibuang
UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen, Simak Bocoran UMK Palembang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya
Inilah Bocoran UMK Padang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya Pasca UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen
Memasuki Desember, Bacalah Doa Awal Bulan Ini Agar Diberi Keselamatan dan Perlindungan
Prediksi UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, Medan Tertinggi?
UMP Jambi 2023 Naik Jadi Rp 2.943.033, Segini Besaran UMK 2023 untuk Kota Jambi dan Daerah Lain
1.500 Warga Gaza Palestina Sholat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur
Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah
DPRD Medan Setujui Raperda Olahraga
UMP Sumut Tahun 2023 Naik 7,45%, Edy Rahmayadi: Ini Opsi Terbaik
Jalan di Kepulauan Nias Ditarget Rampung Tahun 2023
Resep Kue Lumpur Kentang Super Lembut, Jajanan Tradisional untuk Ide Jualan
Tim Relawan Mundur Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Ini Alasannya
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Merasa Dikorbankan Ferdy Sambo