AYOMEDAN.ID -- Pada 28 November 2022, secara serentak pemerintah provinsi seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Sedianya, pengumuman kenaikan UMP 2023 akan dilakukan pada 21 November 2022, namun urung dilakukan.
Baru, pada 28 November 2022 seluruh pemerintah provinsi mengumumkan besaran kenaikan UMP 2023 di masing-masing daerahnya.
Kenaikan UMP 2023 telah diamanatkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dimana pada Pasal 7 diisyaratkan Upah Minimum 2023 mengalami kenaikan.
Dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditetapkan, Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK 2023, naik paling tinggi 10 persen.
Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menaikan UMP dan UMK 2023 maksimal 10 persen.
Dari data yang berhasil dihimpun Ayomedan.id, kenaikan UMP 2023 setiap provinsi cukup beragam.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Lengkap di 34 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah
Dari 34 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023, provinsi dengan Upah Minimum tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta, yakni sebesar Rp4.901.798.
Disusul posisi kedua adalah Papua sebesar Rp3.864.696. Lalu di urutan ketiga Bangka Belitung (Babel) Rp3.498.479, disusul Sulawesi Utara (Sulut) di posisi empat sebesar Rp3.485.000, dan kelima Aceh sebesar Rp.3.413.666.
Sementara provinsi dengan UMP paling kecil ditempati oleh Jawa Tengah sebesar Rp1.958.270, lalu urutan ke-33 adalah DI Yogyakarta dengan UMP Rp1.981.782.
Berikut daftar lengkap UMP 2023 dari 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Inilah Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Tertinggi?
Artikel Terkait
Inilah Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Tertinggi?
UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Ini Bocoran UMK Medan 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya
UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen, Simak Bocoran UMK Palembang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya
Inilah Bocoran UMK Padang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya Pasca UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen
UMP Jambi 2023 Naik Jadi Rp 2.943.033, Segini Besaran UMK 2023 untuk Kota Jambi dan Daerah Lain
Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah
UMP Sumut Tahun 2023 Naik 7,45%, Edy Rahmayadi: Ini Opsi Terbaik
Daftar UMP 2023 Lengkap di 34 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah
UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa UMK Banda Aceh 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya? Simak Penjelasannya
Mantap! Mulai Besok 1 Desember 2022 Warga Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit Hanya Pakai KTP
Prakiraan Cuaca Sumut 30 November 2022, Sejumlah Wilayah Hujan Petir Disertai Angin Kencang
Renungan Harian Kristen Rabu 30 November 2022, Berhenti Sejenak
Teks Khutbah Jumat Terkini Berjudul Belajar dari Bencana Alam Umat Terdahulu
Prakiraan Cuaca Medan Rabu 30 November 2022, Hujan Rinagan dan Hujan Sedang
Update Gempa Cianjur, 327 Orang Meninggal Dunia 13 Orang Hilang
Daftar Kabupaten-Kota di Sumatera Utara dengan UMK Tertinggi hingga Terendah
Resep Bolu Tape Kukus Anti Ribet, Hasilnya Lembut dan Mengembang Sempurna