Inilah 5 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, DKI Jakarta Urutan Berapa?

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 10:49 WIB
Inilah daftar provinsi dengan UMP 2023 tertinggi dan terendah (pixabay)
Inilah daftar provinsi dengan UMP 2023 tertinggi dan terendah (pixabay)

 


AYOMEDAN.ID -- Pada 28 November 2022, secara serentak pemerintah provinsi seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Sedianya, pengumuman kenaikan UMP 2023 akan dilakukan pada 21 November 2022, namun urung dilakukan.

Baru, pada 28 November 2022 seluruh pemerintah provinsi mengumumkan besaran kenaikan UMP 2023 di masing-masing daerahnya.

Baca Juga: UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa UMK Banda Aceh 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya? Simak Penjelasannya

Kenaikan UMP 2023 telah diamanatkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dimana pada Pasal 7 diisyaratkan Upah Minimum 2023 mengalami kenaikan.

Dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditetapkan, Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK 2023, naik paling tinggi 10 persen.

Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menaikan UMP dan UMK 2023 maksimal 10 persen.

Dari data yang berhasil dihimpun Ayomedan.id, kenaikan UMP 2023 setiap provinsi cukup beragam.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Lengkap di 34 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah

Dari 34 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023, provinsi dengan Upah Minimum tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta, yakni sebesar Rp4.901.798.

Disusul posisi kedua adalah Papua sebesar Rp3.864.696. Lalu di urutan ketiga Bangka Belitung (Babel) Rp3.498.479, disusul Sulawesi Utara (Sulut) di posisi empat sebesar Rp3.485.000, dan kelima Aceh sebesar Rp.3.413.666.

Sementara provinsi dengan UMP paling kecil ditempati oleh Jawa Tengah sebesar Rp1.958.270, lalu urutan ke-33 adalah DI Yogyakarta dengan UMP Rp1.981.782.

Berikut daftar lengkap UMP 2023 dari 34 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Tertinggi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X