Wanita Emas Ketum Partai Republik Satu jadi Tersangka Korupsi, Partainya Gagal Ikut Pemilu 2024? Ini Kata KPU

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 18:19 WIB
Hasnaeni Moein, Wanita Emas yang korupsi Rp16 miliar (PMJ News)
Hasnaeni Moein, Wanita Emas yang korupsi Rp16 miliar (PMJ News)

Apabila sudah TMS, maka partai tersebut gagal ikut Pemilu 2024.

"Penentuan partai politik menjadi peserta pemilu harus Memenuhi Syarat (MS) seluruh persyaratan pendaftaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2017," ujar Idham ketika dihubungi Republika, Jumat, 23 September 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Baca Juga: Bos Judi Online Terbesar di Sumut Dijerat Pasal TPPU, Polisi Juga Usut Aliran Uang Apin BK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Perempuan berjuluk Wanita Emas itu dijebloskan ke penjara Kejagung pada Kamis, 22 September 2022.

Kejagung menyatakan, kasus korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini menyangkut pembangunan enam proyek strategis nasional. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 2,8 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X