Apabila sudah TMS, maka partai tersebut gagal ikut Pemilu 2024.
"Penentuan partai politik menjadi peserta pemilu harus Memenuhi Syarat (MS) seluruh persyaratan pendaftaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2017," ujar Idham ketika dihubungi Republika, Jumat, 23 September 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Bos Judi Online Terbesar di Sumut Dijerat Pasal TPPU, Polisi Juga Usut Aliran Uang Apin BK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Perempuan berjuluk Wanita Emas itu dijebloskan ke penjara Kejagung pada Kamis, 22 September 2022.
Kejagung menyatakan, kasus korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini menyangkut pembangunan enam proyek strategis nasional. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 2,8 triliun.
Artikel Terkait
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil
Setelah Data Simcard, Kini 150 Juta Data Penduduk dari KPU Diduga Bocor
Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024: Mantan Napi, Tanpa SKCK dan Lulusan SMA Boleh Mencalonkan Diri
Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup
Terkait Pidato SBY Sebut Pemilu 2024 Bisa Tak Adil, Begini Penjelasan Partai Demokrat
Pertahankan Eksistensi Koran, Edy Rahmayadi Kampanyekan Gerakan Membaca Koran
Demonstrasi Tolak BBM, Polisi Siapkan Skema Pengalihan Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda
Perairan Lampung Berpotensi Terjadi Gelombang Setinggi 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Bos Judi Online Terbesar di Sumut Dijerat Pasal TPPU, Polisi Juga Usut Aliran Uang Apin BK
Ferdy Sambo Serang Balik Polisi, Pengamat Bilang Begini
Polri Siap Terima Tantangan Ferdy Sambo
Mau Nonton Film G30S PKI di TV? Simak Jadwal serta Link Streamingnya