AYOMEDAN.ID -- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, para mantan narapidana (Napi) bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, mantan narapidana boleh mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif jika putusan pidana atau hukuman mereka secara jujur telah dikemukakan pada masyarakat.
“Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” kata Pasal 240 ayat 1.
Nantinya, mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang pernah menaunginya saat menjalani hukuman pidana.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagaimana berikut ini;
“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana,”
Lantas, apa saja syarat lengkap bagi calon pendaftar anggota legislatif ini?
Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
- Berusia minimal 21 tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Kata Pemeran James Bond
Usir Rasa Malas Akut dengan 4 Cara Berikut Ini
Fakta Unik Pilot yang Jarang Dietahui Penumpangnya
Korea Utara Kini Punya Undang-undang yang Mengizinkan Serangan Nuklir
Bonge Jalani Sesi Foto Bareg Model Profesional, Netizen Bilang Begini
Tolak Umrah dari Raffi Ahmad, Bonge Malah Lakukan Ini
Tes Psikologi: Hanya Orang Teliti yang Bisa Temukan 6 Gambar Orang dalam Foto Ini
Pakar Hukum Sebut Tes Kebohongan Hanya jadi Mainan Ferdy Sambo
Cegah Banjir, Pemko Medan Perluas Aliran Sungai Bedera
Pemko Medan Perbaiki 22 Tumah Tidak Layak Huni