AYOMEDAN.ID -- Hasnaeni Moein atau yang sering dipanggil Wanita Emas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Hasnaeni Moein alias Wanita Emas merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu, yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU telah menerima pendaftaran Partai Republik Satu untuk ikut serta dalam Pemilu 2024, dengan Ketumnya Wanita Emas.
Baca Juga: Polri Siap Terima Tantangan Ferdy Sambo
Namun sang Ketum, kini ditahan Kejaksaan Agung karena terjerat kasus korupsi.
Lantas, apakah dengan ditetapkannya Wanita Emas sebagai tersangka menyebabkan Partai Republik Satu yang dipimpinnya tidak bisa ikut Pemilu 2024?
Terkait hal ini, Komisioner KPU, Idham Holik tak memberikan jawaban tegas atas pertanyaan tersebut.
Dia lebih memilih menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Dalam salah satu tahapan, ketidakhadiran Wanita Emas bisa mengakibatkan Partai Republik Satu gagal ikut Pemilu 2024.
Idham menjelaskan, Partai Republik Satu merupakan satu dari 24 partai politik yang dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi. Pengumuman hasil verifikasi administrasi akan dilakukan 14 Oktober 2022.
Apabila Partai Republik Satu lolos tahapan verifikasi administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Pihak KPU akan mendatangi kantor tetap Partai Republik Satu tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurusnya.
Adapun Wanita Emas kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, dia akan melalui proses peradilan, yang tentu butuh waktu.
Idham mengatakan, jika pengurus partai tidak bisa hadir saat verifikasi faktual, maka diperbolehkan hadir secara daring melalui panggilan video. Jika tetap tak bisa hadir secara daring, maka partai tersebut akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Lantaran BMS, kata dia, partai dipersilahkan untuk melakukan perbaikan pada 24 November-7 Desember. Apabila Wanita Emas kembali tak bisa hadir secara fisik maupun daring dalam tahap perbaikan verifikasi faktual, barulah partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artikel Terkait
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil
Setelah Data Simcard, Kini 150 Juta Data Penduduk dari KPU Diduga Bocor
Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024: Mantan Napi, Tanpa SKCK dan Lulusan SMA Boleh Mencalonkan Diri
Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup
Terkait Pidato SBY Sebut Pemilu 2024 Bisa Tak Adil, Begini Penjelasan Partai Demokrat
Pertahankan Eksistensi Koran, Edy Rahmayadi Kampanyekan Gerakan Membaca Koran
Demonstrasi Tolak BBM, Polisi Siapkan Skema Pengalihan Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda
Perairan Lampung Berpotensi Terjadi Gelombang Setinggi 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Bos Judi Online Terbesar di Sumut Dijerat Pasal TPPU, Polisi Juga Usut Aliran Uang Apin BK
Ferdy Sambo Serang Balik Polisi, Pengamat Bilang Begini
Polri Siap Terima Tantangan Ferdy Sambo
Mau Nonton Film G30S PKI di TV? Simak Jadwal serta Link Streamingnya