Wanita Emas Ketum Partai Republik Satu jadi Tersangka Korupsi, Partainya Gagal Ikut Pemilu 2024? Ini Kata KPU

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 18:19 WIB
Hasnaeni Moein, Wanita Emas yang korupsi Rp16 miliar (PMJ News)
Hasnaeni Moein, Wanita Emas yang korupsi Rp16 miliar (PMJ News)

 

AYOMEDAN.ID -- Hasnaeni Moein atau yang sering dipanggil Wanita Emas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu, yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU telah menerima pendaftaran Partai Republik Satu untuk ikut serta dalam Pemilu 2024, dengan Ketumnya Wanita Emas.

Baca Juga: Polri Siap Terima Tantangan Ferdy Sambo

Namun sang Ketum, kini ditahan Kejaksaan Agung karena terjerat kasus korupsi.

Lantas, apakah dengan ditetapkannya Wanita Emas sebagai tersangka menyebabkan Partai Republik Satu yang dipimpinnya tidak bisa ikut Pemilu 2024?

Terkait hal ini, Komisioner KPU, Idham Holik tak memberikan jawaban tegas atas pertanyaan tersebut.

Dia lebih memilih menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Dalam salah satu tahapan, ketidakhadiran Wanita Emas bisa mengakibatkan Partai Republik Satu gagal ikut Pemilu 2024.

Idham menjelaskan, Partai Republik Satu merupakan satu dari 24 partai politik yang dokumen persyaratan pendaftarannya sedang diverifikasi administrasi. Pengumuman hasil verifikasi administrasi akan dilakukan 14 Oktober 2022.

Apabila Partai Republik Satu lolos tahapan verifikasi administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Pihak KPU akan mendatangi kantor tetap Partai Republik Satu tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurusnya.

Adapun Wanita Emas kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, dia akan melalui proses peradilan, yang tentu butuh waktu.

Idham mengatakan, jika pengurus partai tidak bisa hadir saat verifikasi faktual, maka diperbolehkan hadir secara daring melalui panggilan video. Jika tetap tak bisa hadir secara daring, maka partai tersebut akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Lantaran BMS, kata dia, partai dipersilahkan untuk melakukan perbaikan pada 24 November-7 Desember. Apabila Wanita Emas kembali tak bisa hadir secara fisik maupun daring dalam tahap perbaikan verifikasi faktual, barulah partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X