Ferdy Sambo Serang Balik Polisi, Pengamat Bilang Begini

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 17:03 WIB
 Ferdy Sambo Berani Gugat Polri ke PTUN. (istimewa)
Ferdy Sambo Berani Gugat Polri ke PTUN. (istimewa)

AYOMEDAN.ID—Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri akan melakukan langkah hukum untuk menggugat institusi yang membesarkan namanya. Ferdy Sambo dikabarkan, tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menggugat balik kepolisian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan ke PTUN, menyusul sidang bandingnya ditolak dan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Perlawanan Ferdy Sambo kepada institusi kepolisian, mendapat reaksi dari pengamat kepolisian.

Baca Juga: Bos Judi Online Terbesar di Sumut Dijerat Pasal TPPU, Polisi Juga Usut Aliran Uang Apin BK

Melansir dari www.suara.com Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Ferdy Sambo untuk menggugat balik polisi adalah hak setiap warga negara.

“Sebagai warga negara, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menggunakan haknya menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya,” katanya.

Namun, ia memastikan hasil sidang kode etik Polri bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Perairan Lampung Berpotensi Terjadi Gelombang Setinggi 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

“Dari keputusan yang mengikat itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan langka Ferdy Sambo untuk melayangkan gugatan ke PTUN ada upaya mengulur-ulur waktu.

Bambang menjelaskan, yang menjadi materi gugatan Ferdy Sambo adalah mekanisme pemecatan secara tidak hormat sudah benar atau tidak.

Baca Juga: Demonstrasi Tolak BBM, Polisi Siapkan Skema Pengalihan Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda

Bambang mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengungguat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," ucap Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X