Roy Suryo Ikut Touring Padahal Berstatus Tersangka, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Polda Metro Jaya tanggapi soal Roy Suryo ikut touring (Dok. Roy Suryo)
Polda Metro Jaya tanggapi soal Roy Suryo ikut touring (Dok. Roy Suryo)

AYOMEDAN.ID -- Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, diketahui mengikuti touring kendaraan. Hal itu diketahui dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Dengan mengenakan penyangga leher, Roy Suryo mengikuti touring kendaraan, padahal statusnya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menanggapi beredarnya video Roy Suryo mengikuti touring kendaraan meskipun menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Roy Suryo Tak Ditahan Usai Pemeriksaan Lanjutan sebagai Tersangka Meme Stupa Borobudur, Ini Penjelasannya

Penyidik memiliki pertimbangan tidak menahan Roy Suryo setelah penetapan sebagai tersangka.

"Silakan saja masyarakat berpersepsi, itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Namun, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh terkait waktu dan tempat touring yang dilakukan mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
"Kenapa dia tidak ditahan, alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu. Bagaimana tanggapan Polda Metro? Jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya," ujar Zulpan.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Roy Suryo sedang mengikuti kegiatan touring kendaraan meski saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Hasil Autopsi Pembanding, Begini Kondisinya

Dalam video, Roy terlihat mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil.

Dia tampak bersenda gurau dengan rekan-rekannya. Belum diketahui secara pasti waktu dan lokasi kegiatan yang dihadiri Roy Suryo itu.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X