Kata dia, seluruh catatan tim ahlinya itu sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri sebagai salah-satu dokumen bukti pembanding dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Selain menyerahkan akta otentik dari notaris atas pencatatan hasil ekshumasi tersebut, tim pengacara keluarga, kata Kamaruddin, juga mengajukan 11 orang sebagai saksi.
“Saksi-saksi yang kami ajukan itu, termasuk dari ahli kedokteran forensik, ahli hukum pidana. Ahli-ahli tersebut, kami minta untuk dimintakan keterangannya dalam penyidikan,” terang Kamaruddin.