nasional

Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Dokumen Enam Parpol telah Lengkap, Ini Daftarnya

Senin, 1 Agustus 2022 | 22:01 WIB
Pendaftaran hari pertama calon peserta Pemilu 2024 di KPU (Instagram @kpu_ri)

AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Pada hari pertama pendaftaran 1 Agustus 2022, dokumen enam Partai Politik (Parpol) telah lengkap.

Selain enam parpol yang telah lengkap dokumen pendaftarannya, ada tiga partai lagi yang juga mendaftar pada hari pertama masih dalam tahapan proses pemeriksaan KPU.

KPU menyatakan, dokumen pendaftaran dari enam parpol yang mendaftar di hari pertama telah lengkap dan dapat didaftarkan.

Baca Juga: KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Tahapannya

Enam parpol yang telah lengkap dokumen pendaftarannya yaitu PDIP, PKS, PKP, Perindo, Partai Nasdem, dan PBB.

"PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan PBB dokumen lengkap," kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta Senin, 1 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.

Idham mengatakan, tiga partai politik lainnya yang juga mendaftar pada hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih dalam tahapan proses pemeriksaan.

Dia mengatakan, jika parpol mendaftar pada hari pertama dan dinyatakan lengkap maka KPU akan melanjutkan prosesnya ke tahapan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus-11 September 2022.

Kemudian pada 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang bersangkutan.

"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok (2/8) bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama mendaftar," kata Idham.

KPU telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan digelar mulai 1-14 Agustus 2022.

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama diawali oleh PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai. Pada hari kedua, KPU kembali akan membuka proses pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Baca Juga: Pimred Kabar Tegal Dilaporkan Hilang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Keluarga

Sampai Senin sore, tanggal 1 Agustus 2022, kata Idham, baru satu parpol yang menginformasikan akan mendaftar pada hari kedua.

Halaman:

Tags

Terkini