4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Diantaranya Meminang Pinangan Orang Lain

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi menikah | Pernikahan yang dilarang dalam Islam (Pexels)
Ilustrasi menikah | Pernikahan yang dilarang dalam Islam (Pexels)

 

AYOMEDAN.ID -- Menikah termasuk ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah dan termasuk salah satu sunnahnya.

Meski termasuk ibadah sunnah, namun tidak semua jenis diperbolehkan dalam Islam.

Ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semua jenis pernikahan yang dilarang itu memiliki dasar hukum menurut Islam dan juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, menjelaskan jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Mengapa Kalender Hijriah Diawali Bulan Muharram Bukan Rabiul Awwal? Ini Penjelasannya

Ada empat jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam sebagaimana disebutkan Ibnu Rusyd dalam kitabnya tersebut.

Ibnu Rusyd menjelaskan dasar dan sebab mengapa keempat jenis nikah tersebut dilarang.

Berikut empat jenis pernikahan yang dilarang dalam, seperti dirangkum Ayomedan.id dari Republika.co.id.

1. Nikah Syighar

Para ulama sepakat bahwa contoh nikah yang satu ini ialah seorang lelaki menikahkan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya kepada seorang lelaki dengan syarat orang tersebut menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya itu dengannya tanpa mas kawin pada pernikahan kedua tersebut.

Sehingga dalam hal ini mas kawinnya adalah alat kelamin yang dipertukarkan tersebut, hal inilah yang membuat para ulama bersepakat bahwa hukum nikah syighar adalah haram. Namun apakah pernikahan seperti itu bisa sah jika disertai dengan pemberian mahar mitsil?

Menurut Imam Malik, hal demikian tetap tidak bisa dan harus dibatalkan. Baik sesudah atau sebelum terjadi senggama.

Imam Syafii pun setuju dengan pendapat ini, namun demikian beliau berpendapat bahwa jika untuk salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada mas kawin maka pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X