AYOMEDAN.ID -- Menikah termasuk ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah dan termasuk salah satu sunnahnya.
Meski termasuk ibadah sunnah, namun tidak semua jenis diperbolehkan dalam Islam.
Ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Semua jenis pernikahan yang dilarang itu memiliki dasar hukum menurut Islam dan juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, menjelaskan jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Baca Juga: Mengapa Kalender Hijriah Diawali Bulan Muharram Bukan Rabiul Awwal? Ini Penjelasannya
Ada empat jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam sebagaimana disebutkan Ibnu Rusyd dalam kitabnya tersebut.
Ibnu Rusyd menjelaskan dasar dan sebab mengapa keempat jenis nikah tersebut dilarang.
Berikut empat jenis pernikahan yang dilarang dalam, seperti dirangkum Ayomedan.id dari Republika.co.id.
1. Nikah Syighar
Para ulama sepakat bahwa contoh nikah yang satu ini ialah seorang lelaki menikahkan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya kepada seorang lelaki dengan syarat orang tersebut menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya itu dengannya tanpa mas kawin pada pernikahan kedua tersebut.
Sehingga dalam hal ini mas kawinnya adalah alat kelamin yang dipertukarkan tersebut, hal inilah yang membuat para ulama bersepakat bahwa hukum nikah syighar adalah haram. Namun apakah pernikahan seperti itu bisa sah jika disertai dengan pemberian mahar mitsil?
Menurut Imam Malik, hal demikian tetap tidak bisa dan harus dibatalkan. Baik sesudah atau sebelum terjadi senggama.
Imam Syafii pun setuju dengan pendapat ini, namun demikian beliau berpendapat bahwa jika untuk salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada mas kawin maka pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Medan Senin 1 Agustus 2022, Hujan Sedang di Sore Hari dan Hujan Ringan di Malam Hari
Resep Telur Dadar Padang, Olahan Unik Khas Minang dengan Citarasa Istimewa Cocok untuk Santap Siang
Contoh Proposal 17 Agustus Lengkap dengan Estimasi Biaya, bisa Didownload dalam Format Doc MS Word
Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persita di Pekan Kedua BRI Liga 1, Simak juga Ulasannya di sini
KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Tahapannya
Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2022 Pekan Ketiga, Simak Jumlah Pertandingan, Waktu dan Lokasinya
Download Proposal Turnamen Olahraga 17 Agustus Format Doc MS Office Lengkap dengan Estimasi Biayanya
Polri Beri Penjelasan Terkait Penarikan Bharada E ke Mako Brimob
Berkedok Bimbel Guru SD ini Cabuli Muridnya, Aksinya Telah Berlangsung Satu Tahun
Polisi Selidiki Temuan Beras Bansos Dikubur di Depok yang Viral di Media Sosial
Yuk Tingkatkan Nasionalisme dengan Menyimak 23 Lagu Nasional yang Selalu Ada di Perayaan 17 Agustus
Berkas Perkara Fakarich Dilimpahkan ke Kejari Medan, Mentor Indra Kenz ini Segera Disidang
Sediakan Internet untuk Daerah terpecil, Elon Musk Luncurkan Ribuan Satelit ke Ruang Angkasa
Presiden Jokowi Mengawali HUT RI dengan Dzikir Kebangsaan
Beras Bansos Dikubur dalam Tanah di Depok, Polisi: JNE Akui Mereka yang Menimbun
Mengapa Kalender Hijriah Diawali Bulan Muharram Bukan Rabiul Awwal? Ini Penjelasannya
Tim Uji Balistik Periksa Rumah Ferdy Sambo
HUT Kota Medan ke-432 Tahun Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM
Bobby Nasution Selalu Support Anak Muda Berkreasi
Melalui Beragam Event, Bobby Nasution Ingin Promosikan Pariwisata Kota Medan