AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membukan pendaftaran bagi calon Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di KPU mulai pada 1 Agustus 2022.
KPU menetapkan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan selama 14 hari.
"KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat," jelas Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Minggu, 31 Juli 2022.
Baca Juga: 16 Partai Politik Siap Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftar Nama Parpolnya
Terkait tahapan pendaftaran yang dilakukan selama dua pekan kedepan, menurut Hasyim hal ini untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta yang mendaftar ke KPU.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," sambungnya.
Sementara Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.
"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan delapan tim," ujar Bernard.
Bernard merinci tim tersebut terdiri dari verifikasi administrasi sebanyak 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.
"Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol," ucap Bernard.
Baca Juga: Contoh Proposal 17 Agustus Lengkap dengan Estimasi Biaya, bisa Didownload dalam Format Doc MS Word
Dilansir Ayomedan.id dari PMJ News, sebelumnya KPU menyampaikan sudah ada 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Artikel Terkait
Bolehkan Kampanye di Kampus dan Tempat Ibadah, Ini Penjelasan KPU
16 Partai Politik Siap Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftar Nama Parpolnya
Tanahnya Digunakan untuk Mengubur Bansos, Pemilik Lahan akan Seret JNE ke Jalur Hukum
Pemko Medan Gelar Sosialisasi Kesehatan Kepada Pemulung
Pemko Medan Gelar Aksi Bersih Sungai, Sekaligus Kejuaraan Rafting
403 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepatu Roda Tingkat Nasional di Medan
Gubernur Edy Rahmayadi Resmikan Pembanguan Pondok Tahfiz Putra di Perut Seituan
Yuk Kenali, Ini Gejala Anda Sudah Waktunya Memakai Kacamata
Badan Antarika Malaysia Konfirmasi Puing Roket Long March 5B Milik China Jatuh di Laut Sulu
Spanyol jadi Negara Pertama di Eropa yang Laporkan Kematian akibat Cacar Monyet
Tak Boleh Sembarangan, Berikut Panduan Mengibarkan Bendera Merah Putih Sesuai UU
Pertama dalam Sejarah, Kain Kiswah Penutup Ka'bah Diganti pada 1 Muharram
Anak Krakatau Bertatus Siaga, Nelayan dan Masyarakat Diminta Jaga Jarak 5 Km
Ungkap Kematian Brigadir J, Komnas HAM akan Periksa Asisten Rumah Irjen Ferdy Sambo
Wagub Sumut Sumbang Rp100 Juta untuk Pembangunan Rumah Tahfiz
Contoh Proposal 17 Agustus Lengkap dengan Estimasi Biaya, bisa Didownload dalam Format Doc MS Word