KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Tahapannya

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 10:41 WIB
Ilustrasi Pemilu | KPU mulai buka pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024 (Ayobandung.com)
Ilustrasi Pemilu | KPU mulai buka pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024 (Ayobandung.com)

AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membukan pendaftaran bagi calon Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di KPU mulai pada 1 Agustus 2022.

KPU menetapkan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan selama 14 hari.

"KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat," jelas Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: 16 Partai Politik Siap Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftar Nama Parpolnya

Terkait tahapan pendaftaran yang dilakukan selama dua pekan kedepan, menurut Hasyim hal ini untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta yang mendaftar ke KPU.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," sambungnya.

Sementara Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.

"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan delapan tim," ujar Bernard.

Bernard merinci tim tersebut terdiri dari verifikasi administrasi sebanyak 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

"Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol," ucap Bernard.

Baca Juga: Contoh Proposal 17 Agustus Lengkap dengan Estimasi Biaya, bisa Didownload dalam Format Doc MS Word

Dilansir Ayomedan.id dari PMJ News, sebelumnya KPU menyampaikan sudah ada 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran.

Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X