AYOMEDAN.ID--Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas lain-lain.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.
Baca Juga: Pimred Kabar Tegal Dilaporkan Hilang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Keluarga
“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” katanya.
Pihaknya juga kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.
“Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak,” ujarnya.
Baca Juga: Pimred Kabar Tegal Lazarus Sandya Wella Menghilang, Pihak Keluarga Lapor Polisi
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Kibarkan Merah Putih Sebulan Penuh Mulai 1 Agustus serta Ambil Sikap Sempurna
Artikel Terkait
Bobby Nasution Selalu Support Anak Muda Berkreasi
Melalui Beragam Event, Bobby Nasution Ingin Promosikan Pariwisata Kota Medan
4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Diantaranya Meminang Pinangan Orang Lain
Kerajinan Keramik Bali Jadi Indpirasi Pengrajin di Sumut
Wagub Sumut, Pemimpin Harus Punya Landasan Agama yang Kuat
Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya oleh UNESCO, Wagub Sumut Lestarikan Pantun