hukum-kriminal

Pelaku Penikaman Karyawan HKI di Langkat Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

Selasa, 29 November 2022 | 19:18 WIB
Pelaku penikaman di Langkat, Sumut, berinisial IMH ditangkap. Polisi ungkap motifnya (Suarasumut.id/ist)

"Pelaku dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini