Pelaku Penikaman Karyawan HKI di Langkat Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 19:18 WIB
Pelaku penikaman di Langkat, Sumut, berinisial IMH ditangkap. Polisi ungkap motifnya (Suarasumut.id/ist)
Pelaku penikaman di Langkat, Sumut, berinisial IMH ditangkap. Polisi ungkap motifnya (Suarasumut.id/ist)

 

AYOMEDAN.ID -- Polisi menangkap pria pelaku penikaman terhadap karyawan HKI bernama IP (41 tahun) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Selain menangkap pelaku berinisial IMH (37 tahun), polisi juga mengungkap motif penikaman terhadap karyawan HKI.

Berdasarkan pengakuan pelaku, diperoleh keterangan terkait motif melakukan penikaman tersebut.

Baca Juga: Sadis! Main ke Rumah Janda, Pria di Langkat Ditikam Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Polisi menyebut pelaku IMH nekat menikam korban hingga tewas karena tidak terima dengan ucapan korban.

"Motifnya tidak terima dengan ucapan korban, dan melihat mantan istrinya dipacari korban," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, seperti dikutip dari SuaraSumut.id, Selasa, 29 November 2022.

Luis Beltran mengatakan, awalnya pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan bertemu korban di sana. Pelaku yang hendak bertemu anaknya lalu menanyakan siapa korban.

Kemudian korban menjawab bahwa ia merupakan pacar mantan istrinya, dan balik membalas apakah pelaku iri dengan hubungan mereka.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Lengkap di 34 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah

"Ucapan itulah yang membuat pelaku gelap mata dan kemudian menikam korban hingga tewas," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Pasar 5 Medan Marelan.

"Pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti satu buah gagang parang terbuat dari kayu, satu bilah pisau tanpa gagang, satu gagang cangkul dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X