AYOMEDAN.ID -- Para pekerja yang termasuk kategori penerima BSU 2022, masih menunggu infomrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara untuk BSU 2022 tahap 1, Kemnaker telah menyalurkan ke rekening pekerja yang berhak menerimanya.
Tercatat sebanyak 4,1 juta pekerja telah menerima BSU 2022 tahap 1, yang dicairkan mulai 12 September 2022 lalu.
Baca Juga: Kemnaker Beri Sinyal BSU 2022 Tahap 2 segera Cair, Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya? Cek di sini
Para pekerja memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, masing-masing menerima bansos sebesar Rp600.000.
Untuk program BSU, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp9,6 triliun. Nantinya dana tersebut akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima BSU 2022
Kemnaker selaku pengelola dana BSU, telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima uang bantuan pemerintah tersebut.
Ada lima syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkan BSU 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
Baca Juga: Karyawan Terkena PHK bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya
4. Bukan PNS, TNI atau Polri.
Artikel Terkait
BSU Tahap Satu sudah Tersalur 4,1 Juta, Menaker Sebut Bukan Program Hoax
Bank BTN Salurkan BSU untuk Pekerja
Kemnaker Beri Sinyal BSU 2022 Tahap 2 segera Cair, Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya? Cek di sini
Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 2022? Begini Cara Cek Bansos bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kenapa BSU 2022 Tidak Cair ke Rekening Penerima? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Karyawan Terkena PHK bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya
Penjualan Motor Bodong di Medsos Kian Marak, Ini yang Dilakukan Polda Sumatra Barat
Jangan Takut Pahit, Ini Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula
Viral Jenazah Diantar Perangkat Desa karena Tak Ada yang Melayat, Begini Kronologi Sebenarnya
Dipecat dari Kepolisian, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Serangan Balik
Mantan Penasehat Kapolri, Ungkap Sosok Tak Tersentuh Dibalik Kasus Ferdy Sambo
Anak di Bawah Umur di Sumatra Utara Rampok Lansia 65 Tahun Hingga Tewas
Kronologi Siswa TK yang Tewas Tenggelam di Kolam Renang Waterland Tamora Tanjung Morawa Deli Serdang
Pemko Medan Gelar Pasar Murah, Sembako Dijual dengn Harga Lebih Rendah dari Pasaran