Kapan BSU 2022 Tahap 2 Dicairkan? Ini Penjelasan Kemnaker

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 20:08 WIB
Kapan BSU 2022 tahap 2 akan dicairkan? Begini kata Kemnaker (Pexels/Ahsanjaya)
Kapan BSU 2022 tahap 2 akan dicairkan? Begini kata Kemnaker (Pexels/Ahsanjaya)

 


AYOMEDAN.ID -- Para pekerja yang termasuk kategori penerima BSU 2022, masih menunggu infomrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara untuk BSU 2022 tahap 1, Kemnaker telah menyalurkan ke rekening pekerja yang berhak menerimanya.

Tercatat sebanyak 4,1 juta pekerja telah menerima BSU 2022 tahap 1, yang dicairkan mulai 12 September 2022 lalu.

Baca Juga: Kemnaker Beri Sinyal BSU 2022 Tahap 2 segera Cair, Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya? Cek di sini

Para pekerja memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, masing-masing menerima bansos sebesar Rp600.000.

Untuk program BSU, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp9,6 triliun. Nantinya dana tersebut akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Syarat Penerima BSU 2022

Kemnaker selaku pengelola dana BSU, telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima uang bantuan pemerintah tersebut.

Ada lima syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkan BSU 2022, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

Baca Juga: Karyawan Terkena PHK bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya

4. Bukan PNS, TNI atau Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X