Kemnaker Beri Sinyal BSU 2022 Tahap 2 segera Cair, Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya? Cek di sini

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 08:59 WIB
Menaker Ida Fauziah berikan sinyal terkait pencairan BSU 2022 tahap 2  (Facebook Kemnaker)
Menaker Ida Fauziah berikan sinyal terkait pencairan BSU 2022 tahap 2 (Facebook Kemnaker)

 


AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi para pekerja, Kemnaker telah memberikan sinyal terkait pencairan BSU 2022 tahap 2.

Saat ini data calon penerima BSU 2022 tahap 2 telah dikantongi Kemnaker, ini berarti pencairannya kemungkinan tidak lama lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Kemnaker sedang melalukan proses verifikasi dan validasi data penerima BSU 2022 tahap 2 tahun 2022.

Baca Juga: Bank BTN Salurkan BSU untuk Pekerja

Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, Senin, 19 September 2022, Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU 2022 tahap 2.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 bagi para pekerja.

Dana BSU 2022 tahap 1 sebesar Rp600 ribu telah disalurkan ke rekening penerima BSU, sejak Senin, 12 September 2022 lalu.

Dana BSU 2022 tersebut telah disalurkan melalui bank Himbara selalu bank penyalur.

BSU tahap 1 telah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja dengan anggaran sebesar Rp2,62 triliun.

Adapun bagi yang tidak memiliki rekening himbara bisa memilih apakah akan membuat rekening bank Himbara (BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri) atau melalui Kantor Pos.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dilansir Ayomedan.id dari Ayobandung.com, ada sekitar 200 ribu karyawan atau pekerja yang gagal menerima BSU tahap 1, karena tidak punya rekening Himbara.

Namun demikian, Menaker Ida Fauziah menegaskan bahwa bansos BLT bagi para pekerja tersebut tetap akan disalurkan jika mereka membuat rekening Himbara atau disalurkan melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah Senin Besok, Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2022? Simak Penjelasannya

Syarat Penerima BSU 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X