Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kapolri Ungkap Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:21 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, Kapolri mengungkap peran mantan Kadiv Propam tersebut (YouTube Div Humas Polri)
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, Kapolri mengungkap peran mantan Kadiv Propam tersebut (YouTube Div Humas Polri)

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata dia menambahkan.

Namun begitu, Sigit melanjutkan, belum ditemukan fakta dalam penyidikan, tentang apakah Irjen Sambo, turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Terkait apakah tersangka FS, terlibat langsung (turut melakukan penembakan) dalam penembakan, tim penyidikan masih mendalami,” ujar Kapolri.

Selain mendalami soal apakah Irjen Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, kata Kapolri, soal motif pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu, pun belum dipastikan.

Sebab dikatakan Jenderal Sigit, proses pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengetahui motif peristiwa utuh, masih terus dilakukan.

“Terkait dengan motif, atau pemicu terjadinya peristiwa saat ini, sedang dilakukan pendalaman, dan permintaan keterangan. Termasuk untuk meminta keterangan dari Ibu PC (Isteri Irjen Sambo),” begitu kata Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Bharada E Tembak Brigadir J Dapat Perintah dari Ferdy Sambo

Tentang motif, pembunuhan terhadap Brigadir J, selama ini dikatakan Polri, lantaran aksi amoral yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Disebutkan, bahwa Brigadir J, melakukan pelecehan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo di kamar pribadinya di rumah dinas Irjen Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.

Disebutkan versi kepolisian selama ini, Nyonya Sambo yang minta tolong kepada Bharada RE, yang berujung pada peristiwa yang disebut tembak-menembak dengan Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X