Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Jangan Ditutupi, Kepercayaan Masyarakat Taruhannya

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 13:49 WIB
Presiden Jokowi. (IST)
Presiden Jokowi. (IST)

AYOMEDAN.ID--Hingga kini kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuai reaksi berbagai kalangan. Dari masyarakat umum, praktisi hukum, mantan pejabat Polri, dan terkini adalah Presiden Jokowi.

Ini adalah kali kedua Presiden Jokowi merespon kasus terbunuhnya Brigadir J. Ia meminta, agar kasus terbunuhnya Brigdir J tidak ditutup-tutupi. Ia juga mendorong, Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

Permintaan Jokowi tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri. Pasalnya, selama kasus terbunuhnya Brigadir J bergulir kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada di persimpangan jalan.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Ojek Oline, Ini Besarannya

Melansir dari suara.com, Jokowi mengingatkan agar Polri tetap menjaga citranya dalam mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa.

Selain soal citra, Jokowi juga menegaskan agar Polri tidak menutup-nutupi pengusutan kasus brigadir J.

Baca Juga: Sore Ini, Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

"Sejak awal 'kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Contoh Kata Sambutan Singkat Pembina Upacara HUT RI ke-77, Penuh Pesan Moral serta Mudah Dihafal

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X