Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kapolri Ungkap Perannya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 21:21 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, Kapolri mengungkap peran mantan Kadiv Propam tersebut (YouTube Div Humas Polri)
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, Kapolri mengungkap peran mantan Kadiv Propam tersebut (YouTube Div Humas Polri)

 

AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan temuan Tim Khusus (Timsus) bahwa peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Kapolri mengungkapkan, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.

Baca Juga: Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Brigadir J Lewat Surat, Begini Isinya

Atas insiden itu Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.

Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Sigit menerangkan, peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.

Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE).

“Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” kata Kapolri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar dia.

Tak cuma memberikan perintah kepada Bharada RE untuk menembak mati Brigadir J. Akan tetapi, Irjen Sambo juga mencoba melakukan rekayasa kasus, dan pembuatan skenario palsu atas peristiwa kematian Brigadir J.

Kapolri mengungkapkan, Irjen Sambo membuat seolah-olah kematian Brigadir J tersebut, terjadi dalam peristiwa adu tembak dengan Bharada RE. Dengan cara, Irjen FS mengambil senjata milik Brigadir J, kemudian melakukan tembakan-tembakan ke arah dinding.

“Untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak,” ujar Sigit.

Dari proses penyidikan, kata Kapolri, fakta utuh yang didapatkan tim penyidikan, menyebutkan tewasnya Brigadir J, terjadi setelah Bharada RE, melakukan penembakan kepada Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X