Ini Dua Kendala yang Dihadapai KPU dalam Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:39 WIB
KPU ungkap kendala dalam propses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 (kpu.go.id)
KPU ungkap kendala dalam propses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 (kpu.go.id)

 

AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendafatran parpol calon peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022 lalu.

Dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, KPU menghadapi sejumlah kendala.

Kendala yang dihadapi KPU dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 itu lebih kepada teknis.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Dokumen Enam Parpol telah Lengkap, Ini Daftarnya

KPU mengungkapkan dua tantangan yang dihadapi terkait kegiatan pendaftaran partai politik (parpol).

Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.

Tantangan kedua menurut KPU yaitu pasca pendaftaran.

"Kedua, tantangan pascapendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz dalan keterangannya, Kamis, 4 Agustus 2022.

Mellaz mengatakan, KPU telah memulai proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 2 Agustus 2022.

Dia melanjutkan, secara prinsip sepanjang tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU menganggap hal ini masih normal.

"KPU telah berupaya dan bekerja dengan baik. Termasuk menjelaskan proses-proses terkait transparansi verifikasi administrasi parpol. Saya kira publik perlu tahu, bahwa informasi itu penting," katanya.

Dikutip dari Republika.co.id, Mellaz menekankan adanya proses informasi yang sangat terbuka melalui penayangan live streaming pada kegiatan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-77 Tahun, 2.000 Masyarakat akan Diundang ke Istana Kepresidenan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X