AYOMEDAN.ID--Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Sebelumnya Bharada E menjalankan pemeriksaan sebagai saksi.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka menindaklanjuti laporan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan ditetapkannya Bharada E menjadi tersangka, satu per satu pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dalam baku tembak sesama anggota polisi mulai terkuak.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Namun, seiring pengungkapan kasus ini berjalan masyarakat masih berspekulasi mengenai penyebab kematian Brigadir J.
Melansir dari suarasumswl.id, Bharada E berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sekaligus mengoreksi keterangan yang disampaikan alasan Bharada E menembak karena membela diri sekaligus membela istri atasan, istri Ferdy Sambo karena adanya pelecehan.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat: Mengisi Bulan Muharram dengan Khidmat Terbaik
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Kamis 4 Agustus 2022, Siang hingga Malam Cerah Berawan
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel Terkait
Seorang Perempuan Penumpang Kereta Api jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Ciamis, Begini Kronologinya
Tidak Asal-asalan, Ternyata Perlombaan 17 Agustus Memiliki Arti Filosofi Mendalam, Simak Penjelasannya
Bagini Cara Alami Usir Tikur dan Ular serta Hewan Liar yang Masuk Rumah
Catat! Bantal dengan Warna Ini Dianggap 'Membahayakan' Tidur
Renungan Katolik Kamis 04 Agustus 2022, Membangkitkan Semangat Pelayanan dan Dedikasi Dalam Diri
Renungan Harian Kristen Kamis 4 Agustus 2022, Tuhan itu Penuh Kasih dan Tegas