Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 10:03 WIB
Polri jerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana (PMJ News/Polri TV)
Polri jerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana (PMJ News/Polri TV)

 

AYOMEDAN.ID-- Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri menyebut Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Penetapan Bharada E sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dilansir dari PMJ News, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung diperiksa dan dilakukan penahanan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri mengatakan, penetapan tersangka Bharada E sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Dedi mengatakan, Kapolri berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X