AYOMEDAN.ID-- Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menyebut Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Penetapan Bharada E sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dilansir dari PMJ News, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung diperiksa dan dilakukan penahanan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri mengatakan, penetapan tersangka Bharada E sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Dedi mengatakan, Kapolri berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
Artikel Terkait
Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Hasil Autopsi Pembanding, Begini Kondisinya
Mahfud MD, Kasus Tewasnya Brigadir J Memiliki Aspek Psikologis yang Kuat
Seorang Perempuan Penumpang Kereta Api jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Ciamis, Begini Kronologinya
Tidak Asal-asalan, Ternyata Perlombaan 17 Agustus Memiliki Arti Filosofi Mendalam, Simak Penjelasannya
Bagini Cara Alami Usir Tikur dan Ular serta Hewan Liar yang Masuk Rumah
Catat! Bantal dengan Warna Ini Dianggap 'Membahayakan' Tidur
Renungan Katolik Kamis 04 Agustus 2022, Membangkitkan Semangat Pelayanan dan Dedikasi Dalam Diri
Renungan Harian Kristen Kamis 4 Agustus 2022, Tuhan itu Penuh Kasih dan Tegas
Prakiraan Cuaca Medan Kamis 4 Agustus 2022, Siang hingga Malam Cerah Berawan
Naskah Khutbah Jumat Singkat: Mengisi Bulan Muharram dengan Khidmat Terbaik
Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya