Marudut menjelaskan kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilaporkannya ini belum diproses oleh Polda Sumut.
"Cuma kan masih ada perkara pokoknya itu secara teknis hukum harus didahulukan dulu perkara pokoknya kan begitu," katanya.
"Nanti kalau sudah dihentikan baru kita minta proses. Termasuk juga kita akan tuntut ganti rugi sekalian," sambungnya.
Tegur Hotman Paris
Pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada Hotman Paris Hutapea, pengacara yang membuat kasus ini menjadi viral.
"Hari ini sudah kita layangkan surat teguran kepada Hotman," kata Marudut.
Baca Juga: Ternyata Hotman Paris Pernah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo
Ia mengatakan alasan surat teguran ini diberikan kepada Hotman Paris agar beliau mengecek kebenaran suatu perkara sebelum menyampaikan ke publik.
"Surat teguran, supaya begini jangan semua dia tampung masyarakat itu dia cek dululah benar atau tidak. Ini dia belum cek benar tidaknya dia langsung cuap-cuap di video itu, kan gak cocok itu," katanya.
Marudut juga meminta kepada Polda Sumut, agar segera menghentikan perkara dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret Kepsek dan tukang sapu.
"Kita dah kirim suratnya dan kita udah kirim video klarifikasi kita dan permintaan supaya dia berhati-hati itu kita kirim ke dia. Kita minta Polda segera menghentikan perkara yang dilaporkan sama ibu itu," pungkasnya.
Sementara, wanita berinisial I ibu korban yang diduga menjadi korban pemerkosaan, mengaku telah melunasi tunggakan itu.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemko Medan Minta Angkot Tidak Menaikan Tarif Secara Sepihak
"Udah selesai itu, tidak ada masalah kalau itu. Saya hanya meminta keadilan agar pelaku (dugaan rudapaksa) terhadap anak saya segera ditangkap," katanya kepada SuaraSumut.id.
Lebih lanjut, ibu I juga menyerahkan perkara hukum ini kepada Hotman Paris Hutapea.
Artikel Terkait
Hotman Paris Turun Gunung Bantu Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak SD di Kota Medan
10 Fakta Mengejutkan tentang Ratu Elizabeth II yang Jarang Diketahui
KPK Beberkan Alasan Anies Baswedan Diperiksa Hampir 12 Jam
Korea Utara Kini Punya Undang-undang yang Mengizinkan Serangan Nuklir
Bonge Jalani Sesi Foto Bareg Model Profesional, Netizen Bilang Begini
Tes Psikologi: Hanya Orang Teliti yang Bisa Temukan 6 Gambar Orang dalam Foto Ini
Pakar Hukum Sebut Tes Kebohongan Hanya jadi Mainan Ferdy Sambo
Pemko Medan Perbaiki 22 Tumah Tidak Layak Huni
Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024: Mantan Napi, Tanpa SKCK dan Lulusan SMA Boleh Mencalonkan Diri
Edy Rahmayadi Berikan Kunci Sukses Jadi Gubernur Kepada Ribuan Mahasiswa di Sumut
Pemprov Sumut-Aceh Gelar Sayembara Desain Logo, Maskot, Tagline dan Lagu Tema PON XXI
Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 9 September 2022: Elsa Bisa Kacaukan Ingatan Al?
Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak, Gus Muhaimin Dorong Tingkatkan Sosialisasi UU TPKS
Hormati Kepergian Ratu Elizabeth II, Liga Inggris Ditunda, Berikut Daftar Pertandingannya