AYOMEDAN.ID -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta baru kasus pemerkosaan oleh perwira Paspamres terhadap prajurit wanita Kowad Kostrad.
Hasil penyelidikan dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap Kowad Kostrad menemukan fakta cukup mengejutkan.
Menurut hasil penyelidikann tidak ada indikasi dugaan pemerkosaan atau merujuk pada paksaan untuk berhubungan intim oleh perwira Paspampres kepada Kowad Kostrad.
Baca Juga: Jenderal Andika Murka Ada Paspamres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Dipecat, Hukum Berlapis
Jenderal Andika Perkasa mengatakan hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada paksaan alias suka sama suka.
"Tapi ternyata dalam berjakan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dikakukan dengan paksaan, berarti suka sama suka," kata Andika di Solo, Kamis, 8 Desember 2022.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan diungkap Panglima TNI. Menurutnya, kedua prajurit itu sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Atas hasil penyelidikan terbaru itu, kini prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER ditetapkan menjadi tersangka.
"Beberapa kali kan bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Melansir Suara.com--jaringan Ayomedan.id, sebelumnya, perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
Pemerkosaan dilakukan ketika keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022.
Artikel Terkait
Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Sah! DPR Setujui Laksamana Yudo Margono jadi Calon Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Jenderal Andika Murka Ada Paspamres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Dipecat, Hukum Berlapis
Bikin Murka Jenderal Andika, Oknum Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Mako Paspamres
TERUPDATE! Daftar Lengkap UMK 2023 di Sumut, Kota Medan Tertinggi Rp3,6 Juta, Siapa Paling Rendah?
SADIS! Adik Tega Bunuh Kakak Kandung di Simalungun Lantaran Sakit Hati, Begini Kronologinya
Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kabupaten Tulangbawang Barat Jadi Rp2,6 Juta, Begini Rumusnya
Naskah Khutbah Jumat Terkini Akhir Tahun 2022: Kikis Sikap Ekstremis, Cintai Negeri Sepenuh Hati
Inilah UMK 2023 Kota Medan, Batu Bara, Deli Serdang, Karo dan Sibolga
UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Dewan Pers Soroti 17 Pasal Ini
Pernyataan Kapolri Soal Teroris di Bandung Dinilai Sudutkan Penolak KUHP Baru
Kronologi Bus Trans Metro Deli yang Terbakar di Medan, Diduga karena Korslet
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Jumat, 9 Desember 2022: Hujan hingga Malam Hari