AYOMEDAN.ID - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait terduga pelaku bom bunuh diri di Bandung, dinilai menyudutkan kelompok yang menolak KUHP baru.
Organisasi pembela HAM, Amnesty menyatakan pernyataan Kapolri tersebut tak sesuai dengan prinsip penyelidikan.
"Pernyataan Kapolri terkait bom bunuh diri di Bandung tak sesuai prinsip penyelidikan," kata mereka, dikutip dari siaran persnya, Kamis, 8 Desember 2022.
Seperti diketahui, Undang-undang Kitab Pidana (KUHP) versi baru disahkan oleh DPR RI dan pemerintah dalam agenda paripurna DPR RI, pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Dewan Pers Soroti 17 Pasal Ini
Sehari setelahnya, terdapat peristiwa yang menggembarkan publik di Kota Bandung. Polsek Astana Anyar, Kota Bandung mendapat ledakan bom bunuh diri dari pelaku yang diduga terafiliasi dengan kelompok teroris.
Amnesty Indonesia pun mengecam kekerasan tersebut. Namun menyayangkan pula pernyataan Listyo karena dianggap tak sesuai standar internasional tentang proses penyelidikan.
Adapun pernyataan Kapolri yang dianggap tak sesuai standar internasional proses penyelidikan sebagai berikut:
"Belasan kertas bertuliskan protek penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan di TKP dan pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD Bandung atau JAD Jawa Barat."
Baca Juga: Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Masalahkan KUHP, Kenapa?
Menurut Amnesty pernyataan tersebut yang turut menyudutkan kelompok yang menolak pengesahan KUHP baru.
"Pernyataan yang dibuat sebelum penyelidikan selesai ini menyudutkan setidaknya dua kelompok: anggota JAD, dan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara-cara damai. Ini tidak selaras dengan prinsip internasional tentang penyelidikan," tulis Amnesty.
Amnesty menjelaskan, manual praktis untuk aparat penegak hukum tentang HAM dalam investigasi kontra-terorisme yang disusun oleh OSCE menyebutkan, pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan.
"Aparat tak seharusnya membuat pernyataan yang dapat merugikan orang/kelompok tertentu saat penyelidikan belum/baru dimulai," kata Amnesty.