UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Dewan Pers Soroti 17 Pasal Ini

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 20:10 WIB
UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Dewan Pers Soroti 17 Pasal Ini (Pexel/ ekaterina bolovtsova)
UU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Dewan Pers Soroti 17 Pasal Ini (Pexel/ ekaterina bolovtsova)

 

AYOMEDAN.ID - Dewan Pers memandang sejumlah pasal pada Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Dewan Pers menyayangkan keputusan DPR RI dan pemerintah terkait UU KUHP karena minim partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tulis Dewan Pers dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Mereka mengatakan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Baca Juga: Inilah UMK 2023 Kota Medan, Batu Bara, Deli Serdang, Karo dan Sibolga

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terkini Akhir Tahun 2022: Kikis Sikap Ekstremis, Cintai Negeri Sepenuh Hati

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X