Baca Juga: Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN
Disebutkan, bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara dan Presiden serta wakilnya akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Penyebaran berita bohong atau hoax
Pasal 263 RKUHP mengatur terkait penyebaran berita bohong. Pelaku dapat dikanakan pidana penjara hingga 6 tahun.
Sementara itu, orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun penjara. Pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat.
Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden
Pasal 218 dan 219 RKUHP menyinggung terkait penghinaan, serangan terhadap pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pelaku dapat dipidana hingga maksimal 3 tahun penjara atau 4 tahun jika melalui media sosial.
Pasal ini merupakan delik aduan. Perkara dalam kasus ini hanya dapat diproses jika Presiden dan Wakil Presiden melaporkan tindakan pelaku. Pasal ini dianggap turut mengancam kebebasan berpendapat.
Larangan perzinahan dan kumpul kebo
Baca Juga: UMK Pematang Siantar 2023 Disepakati Naik 7,5 Persen Jadi Segini Besarannya
Pasal 411 RKUHP mengatur adanya larangan perzinahan dan kumpul kebo. Bagi pelanggar, maka terhadapnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian pada Pasal 412 mengatur bahwa orang yang tinggal bersama sebagai suami istri padahal keduanya bukan suami istri, maka terhadapnya dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.
Kedua pasal di atas merupakan delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kumpul kebo itu hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah pelaku kepada pihak berwajib. Selain itu, orang tua dan anak juga dapat melaporkan pelaku.
Pengaturan terkait kedua hal dinilai terlalu berlebihan. Pasal ini dianggap terlalu menyangkut urusan pribadi perseorangan.
Artikel Terkait
Resep Bolu Kocok yang Viral di TikTok, Bisa jadi Ide Jualan Kekinian
Jurusan Kuliah Ini Harap Bersiap Ikut CPNS 2023, Peluang Lolos jadi PNS Sangat Besar
Resep Piscok Lumer Anti Gagal, Coklatnya Meleleh di Mulut Bisa Buat Ide Jualan
Selain Medan, Inilah Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Naikan UMK 2023
Diduga Diperkosa Anak Majikan, ART ini Malah Dilaporkan ke Polisi
CPNS 2023 Segera Dibuka, Dua Formasi ini Jadi Prioritas Rekrutmen ASN
Selamat! 2 Jurusan Kuliah Ini Diprioritaskan dalam Formasi CPNS 2023, Peluang Jadi PNS Terbuka Lebar
Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara
Hore! Guru Jadi Prioritas CPNS 2023, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
UMK Pematang Siantar 2023 Disepakati Naik 7,5 Persen Jadi Segini Besarannya
Renungan Harian Katolik Selasa 6 Desember 2022, Domba yang Hilang
Renungan Harian Kristen Selasa 6 Desember 2022, Jangan Membandingkan
Prakiraan Cuaca Medan Selasa 6 Desember 2022, Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Gempa Cianjur, Pemerintah Siapkan 200 Hunian Tetap
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Selasa, 6 Desember 2022: Hujan dari Siang hingga Malam Hari
Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN
Resmi UMP Sumut Naik 7,45%, UMK Kota Medan Jadi Rp3,6 Juta, Ini Kata Edy Rahmayadi
Resep Keju Aroma Camilan Enak Manis Gurih, Bisa Juga Buat Ide Jualan
Resmi UMP 2023 Sumut Naik 7,45 Persen, UMK Kabupaten Deli Serdang Jadi Rp3,4 Juta, Begini Kata Edy Rahmayadi
Daftar Lengkap UMK 2023 di Kabupaten-Kota di Sumatera Utara dari Tertinggi hingga Terendah