Inilah Deretan Pasal Kontroversial RKUHP yang Disahkan Hari Ini, Salah Satunya tentang Penghinaan Presiden

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 11:32 WIB
Inilah sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan hari ini Selasa, 6 Desember 2022 (Istimewa)
Inilah sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan hari ini Selasa, 6 Desember 2022 (Istimewa)

Baca Juga: Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN

Disebutkan, bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara dan Presiden serta wakilnya akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Penyebaran berita bohong atau hoax

Pasal 263 RKUHP mengatur terkait penyebaran berita bohong. Pelaku dapat dikanakan pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara itu, orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun penjara. Pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Sumut Naik 7,45 Persen, UMK Kabupaten Deli Serdang Jadi Rp3,4 Juta, Begini Kata Edy Rahmayadi

Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Pasal 218 dan 219 RKUHP menyinggung terkait penghinaan, serangan terhadap pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pelaku dapat dipidana hingga maksimal 3 tahun penjara atau 4 tahun jika melalui media sosial.

Pasal ini merupakan delik aduan. Perkara dalam kasus ini hanya dapat diproses jika Presiden dan Wakil Presiden melaporkan tindakan pelaku. Pasal ini dianggap turut mengancam kebebasan berpendapat.

Larangan perzinahan dan kumpul kebo

Baca Juga: UMK Pematang Siantar 2023 Disepakati Naik 7,5 Persen Jadi Segini Besarannya

Pasal 411 RKUHP mengatur adanya larangan perzinahan dan kumpul kebo. Bagi pelanggar, maka terhadapnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian pada Pasal 412 mengatur bahwa orang yang tinggal bersama sebagai suami istri padahal keduanya bukan suami istri, maka terhadapnya dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.

Kedua pasal di atas merupakan delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kumpul kebo itu hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah pelaku kepada pihak berwajib. Selain itu, orang tua dan anak juga dapat melaporkan pelaku.

Pengaturan terkait kedua hal dinilai terlalu berlebihan. Pasal ini dianggap terlalu menyangkut urusan pribadi perseorangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X