AYOMEDAN.COM -- Upah Minimum Provinsi UMP 2023 Sumatera Utara Sumut telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan UMP 2023 Sumut naik sebesar 7,45 persen dari tahun lalu.
Artinya, UMK 2023 Sumut naik sebesar 187.934 dari tahun lalu, kini menjadi 2.710.543.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Selasa, 6 Desember 2022: Hujan dari Siang hingga Malam Hari
Lebih lanjut Edy mengatakan kenaikan UMP 2023 Sumut ini sudah berdasarkan hasil kesepakatan anatara buruh dan pengusaha.
"Satu minggu kita kerjakan, kita kumpul dengan para buruh dengan pengusaha-pengusaha yang ada, sehingga kita putuskan yang terbaik dari semua nya yaitu kenaikan 7,45%, itu yang bisa kita naikkan. Kalau ini kita maksimalkan naik ke atas, kabupaten dan kota akan sulit mengejar itu," Ucap Edy.
Lantas berapa sih besaran UMK 2022 Sumut sebelum mengalami kenaikan 7,45 persen?
Sebagai gambaran berikut AyoMedan.com rangkum besaran UMK 2022 Sumut dikutip dari berbagai sumber:
1. Kota Medan Rp3.370.645
2. Kabupaten Deli Serdang Rp3.188.592
3. Kabupaten Asahan Rp2.819.625
4. Kota Binjai Rp2.630.684
Baca Juga: Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN
5. Kabupaten Dairi Rp2.522.609
Artikel Terkait
Resmi! UMK Pekanbaru 2023 Disepakati Naik, Segini Besaran Kenaikannya
Resmi! UMK Kota Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Intip Besaran Nominalnya
UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen, Tapi Kata Disnaker Belum Sah, Kok Bisa?
5 Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMK 2023, Segini Besarannya
Inilah Besaran UMK 2023 untuk Kota Medan, Toba, Sibolga, Pematang Siantar dan Sergai
Hore! UMK Medan 2023 Naik jadi Rp 3,6 Juta
Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
Selain Medan, Inilah Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Naikan UMK 2023
Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara
UMK Pematang Siantar 2023 Disepakati Naik 7,5 Persen Jadi Segini Besarannya