AYOMEDAN.ID -- Meski menuai banyak kontroversi, DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa, 6 Desember 2022.
RKUHP yang bakal disahkan ini, banyak terdapat pasal yang menimbulkan kontroversi.
Namun pemerintah bersikukuh untuk mengesahkan RKUHP tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Kabupaten-Kota di Sumatera Utara dari Tertinggi hingga Terendah
Menkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat.
Karena itu, jika ada yang ingin memprotes pasal, maka ia mempersilakan untuk menggugat ke Majelis Konstitusi (MK).
Melansir dari Suara.com--jaringan Ayomedan.id, berikut ini deretan pasal kontroversial RKHUP yang bakal disahkan hari ini.
Unjuk rasa tidak boleh tanpa pemberitahuan
Baca Juga: Resep Keju Aroma Camilan Enak Manis Gurih, Bisa Juga Buat Ide Jualan
Pasal 256 RKUHP termasuk kontroverisial. Dimana disebutkan, Orang yang melakukan demonstrasi atau piawai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan.
Pasal tersebut pun dianggap oleh masyarakat telah mengancam demokrasi.
Penghinaan terhadap presiden dan Lembaga Negara
Penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tertera dalam Pasal 240 RKUHP.
Artikel Terkait
Resep Bolu Kocok yang Viral di TikTok, Bisa jadi Ide Jualan Kekinian
Jurusan Kuliah Ini Harap Bersiap Ikut CPNS 2023, Peluang Lolos jadi PNS Sangat Besar
Resep Piscok Lumer Anti Gagal, Coklatnya Meleleh di Mulut Bisa Buat Ide Jualan
Selain Medan, Inilah Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Naikan UMK 2023
Diduga Diperkosa Anak Majikan, ART ini Malah Dilaporkan ke Polisi
CPNS 2023 Segera Dibuka, Dua Formasi ini Jadi Prioritas Rekrutmen ASN
Selamat! 2 Jurusan Kuliah Ini Diprioritaskan dalam Formasi CPNS 2023, Peluang Jadi PNS Terbuka Lebar
Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara
Hore! Guru Jadi Prioritas CPNS 2023, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
UMK Pematang Siantar 2023 Disepakati Naik 7,5 Persen Jadi Segini Besarannya
Renungan Harian Katolik Selasa 6 Desember 2022, Domba yang Hilang
Renungan Harian Kristen Selasa 6 Desember 2022, Jangan Membandingkan
Prakiraan Cuaca Medan Selasa 6 Desember 2022, Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Gempa Cianjur, Pemerintah Siapkan 200 Hunian Tetap
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Selasa, 6 Desember 2022: Hujan dari Siang hingga Malam Hari
Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN
Resmi UMP Sumut Naik 7,45%, UMK Kota Medan Jadi Rp3,6 Juta, Ini Kata Edy Rahmayadi
Resep Keju Aroma Camilan Enak Manis Gurih, Bisa Juga Buat Ide Jualan
Resmi UMP 2023 Sumut Naik 7,45 Persen, UMK Kabupaten Deli Serdang Jadi Rp3,4 Juta, Begini Kata Edy Rahmayadi
Daftar Lengkap UMK 2023 di Kabupaten-Kota di Sumatera Utara dari Tertinggi hingga Terendah