Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Kapan UMP dan UMK 2023 Mulai Berlaku?

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 06:14 WIB
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Kapan UMP 2023 dan UMK 2023 mulai berlaku? (Pixabay)
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Kapan UMP 2023 dan UMK 2023 mulai berlaku? (Pixabay)

 

AYOMEDAN.ID -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan Upah Minimum 2023 naik. Lalu kapan UMP 2023 dan UMK 2023 mulai berlaku?

Ketetapan kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP 2023 maupun UMK 2023 diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut diatur bahwa Upah Minimum 2023, baik UMP 2023 maupun UMK 2023 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2023

Pada Pasal 7 dijelaskan penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Besaran Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan mengacu pada Permenaker tersebut, yakni maksimal 10 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 13 disebutkan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi.

Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.

Baca Juga: UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur

Ada pun terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, diatur dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dimana, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Lalu, Kapan UMP 2023 dan UMK 2023 mulai berlaku?

Masih dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pada Pasal 17 disebutkan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X