AYOMEDAN.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikan Upah Minimum 2023 sebesar maksimal 10 persen. Selanjutnya, gubernur akan menetapkan besaran UMP dan UMK 2023.
Kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan yang diteken Menaker Ida Fauziyah itu, diatur juga mekanisme penetapan UMP dan UMK 2023.
Dalam Permenaker tersebut juga diatur waktu untuk gubernur mengumumkan UMP dan UMK 2023.
Baca Juga: UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Lantas, kapan UMP dan UMK 2023 akan diumumkan oleh gubernur?
Semula pengumuman UMP dan UMK 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. Namun hal itu urung dilakukan.
Baca Juga: UMP Bengkulu 2023 Naik? Cek Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi dan Terendah
Ada pun pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, diatur dalam Pasal 13 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Selnajutnya pada Pasal 15, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Terkait besaran dan waktu diumumkannya UMP dan UMK 2023, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Sehingga, tiap-tiap daerah akan berbeda baik besaran maupun waktu pengumumannya.
Namun, pemerintah daerah dalam menetapkan UMP dan UMK 2023, serta pengumumannya mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Rekrutmen CPNS 2023 Berbeda dengan tahun Sebelumnya, Kenapa? Simak Perbedaannya
CPNS 2023 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Penting Ini untuk Dilampirkan saat Pendaftaran
3 Formasi CPNS 2023 Paling Dibutuhkan, Lulusan di Bidang Ini Harap Bersiap
CPNS 2023 Digelar Awal Tahun? Begini Penjelasan KemenPAN RB
UMP Lampung 2023 Naik? Ini 3 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi, Bandar Lampung Paling Tinggi
Prediksi UMP Kepri 2023, Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau dengan UMK Tertinggi
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
UMP Bengkulu 2023 Naik? Cek Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi dan Terendah
UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur
Gempa Cianjur, BNPB : 268 Warga Meninggal Dunia, 151 Orang Hilang
Presiden Instruksikan Buka Akses Daerah Terisolasi di Cianjur ada Opsi Pakai Helikopter
Gempa Cianjur, Pemerintah Berhasil Buka Akses Jalur Cianjur – Cipanas
Gempa Cianjur, Mensos Dirikan 1000 Tenda dan MCK
Bobby Nasution: Kota Medan Pernah Mendapat Predikat Sebagai Kota Terjorok
Lirik Lagu 'Guruku Tersayang' Melly Goeslaw, Cocok Dinyanyikan saat Hari Guru Nasional
Lirik Lagu Hymne Madrasah dan Mars Madrasah untuk Dinyanyikan saat Hari Guru Nasional
Kumpulan Quotes Terbaik dan Twibbon Menarik Hari Guru Nasional 2022
Link Live Streaming dan Prediksi Skor Maroko vs Kroasia di Piala Dunia 2022, Kick Off Pukul 17.00 WIB
Resep Bika Ambon Mini untuk Ide Jualan, Praktis dan Ekonomis