AYOMEDAN.ID -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menetapkan Upah Minimum 2023 naik. Lalu kapan UMP 2023 dan UMK 2023 mulai berlaku?
Ketetapan kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP 2023 maupun UMK 2023 diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut diatur bahwa Upah Minimum 2023, baik UMP 2023 maupun UMK 2023 mengalami kenaikan.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2023
Pada Pasal 7 dijelaskan penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Besaran Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan mengacu pada Permenaker tersebut, yakni maksimal 10 persen.
Selanjutnya, pada Pasal 13 disebutkan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi.
Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022.
Baca Juga: UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur
Ada pun terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, diatur dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dimana, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Lalu, Kapan UMP 2023 dan UMK 2023 mulai berlaku?
Masih dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pada Pasal 17 disebutkan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
Pilih PPPK 2022 atau CPNS 2023? Simak Inilah Perbedaan Keduanya
Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
UMP Aceh 2023 Naik, Inilah 2 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Upah Minimum Naik 10 Persen, UMK Medan 2023 jadi Rp 3,7 Juta?
Sah! UMP 2023 Naik, Ini Daftar UMK Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah
Upah Minimum 2023 Naik, Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Menaikan UMP 2023
UMP Lampung 2023 Naik? Ini 3 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi, Bandar Lampung Paling Tinggi
Prediksi UMP Kepri 2023, Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau dengan UMK Tertinggi
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya
Gubernur Edy Rahmayadi Bocorkan Kenaikan UMP Sumut 2023, Ini Besarannya
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
UMP Bengkulu 2023 Naik? Cek Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi dan Terendah
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2023
Wow! Libas Argentina 2-1 di Piala Dunia 2022, Pemain Timnas Arab Saudi Diganjar Mobil Mewah Rolls Royce
Gempa Cianjur, 90 Tim Penyelamat Dibantu Anjing Pelacak Fokus Pada Pencarian Korban
Gempa Cianjur, Bocah 4 Tahun Selamat Setelah 3 Hari Tertimbun Reruntuhan
Bogor Diguncang Gempa Tektonik M 3,1, Pusat Gempa di Darat
Protes Peredaran Narkoba di Sumut, Anggota DPRD Ini Demonstrasi Seorang Diri di Depan Polda
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional ke-77 Tahun 2022
Prakiraan Cuaca Sumut 24 November 2022, Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Ini Makna Gestur Tutup Mulut Tim Jerman saat Sesi Foto sebelum Pertandingan Lawan Jepang di Piala Dunia 2022