AYOMEDAN.ID -- Kabar terkait kenaikan UMP Lampung 2023 dinantikan masyarakat, terlebih setelah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menetapkan Upah Minimum 2023 naik.
Menaker menetapkan Upah Minimum 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen. Hal ini membuat masyarakat penasaran, berapa kenaikan UMP Lampung 2023.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, bahwa Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK dipastikan naik. Dengan demikian, diprediksi UMP Lampung 2023 juga bakal mengalami kenaikan.
Baca Juga: INNALILLAHI Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Bertambah 162 Orang, Belasan Ribu Jiwa Mengungsi
Pada Pasal 6 dalam Permenaker tersebut, disebutkan penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur, dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Naik, Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Menaikan UMP 2023
Sementara itu, hingga kini Pemerintah Provinsi Lampung, belum mengumumkan besaran kenaikan UMP Lampung 2023.
Sebagai informasi, UMP Lampung 2022 sebesar Rp2.440.486 atau naik Rp8.484 dari UMP 2021 sebesar Rp2.432.001.
Daftar UMK Lampung 2022
Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Gubernur akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, paling lambat 7 Desember 2022.
Artikel Terkait
3 Formasi CPNS 2023 Paling Dibutuhkan, Lulusan di Bidang Ini Harap Bersiap
CPNS 2023 Digelar Awal Tahun? Begini Penjelasan KemenPAN RB
Selamat! Dua Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, UMK 2023 Ikut Naik Juga?
Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
CPNS 2023 Segera Dibuka, Pendaftar dengan IPK Segini Berpeluang Lolos jadi PNS
UMP Aceh 2023 Naik, Inilah 2 Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Upah Minimum Naik 10 Persen, UMK Medan 2023 jadi Rp 3,7 Juta?
Daftar Lengkap Prediksi UMP Sumut 2023 dan 9 Provinsi Lainnya di Pulau Sumatera
Sah! UMP 2023 Naik, Ini Daftar UMK Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah
3 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah di Pulau Sumatera
Viral, Seorang Istri Sebar Video Suaminya Selingkuh dengan Wanita Lain
15 Link Twibbon HUT PGRI ke-77 Tahun 2022, serta Sejarah Singkatnya
Ketahui Arti La'eeb dan Asal-usulnya, Maskot Piala Dunia 2022 yang Menarik Perhatian
Pemeran Power Ranger Hijau Meninggal Dunia di Usia 49 Tahun, Ini Profilnya
Ini Daerah yang Ikut Merasakan Guncangan Gempa Cianjur
Nora Alexandar Minta Diceraikan Jerinx, Ini Reaksi Warganet
Kondisi Terkini Pasca Gempa Cianjur: Listrik Mati, Gempa Susulan serta Korban Meninggal Dunia Terus Bertambah
Upah Minimum 2023 Naik, Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Menaikan UMP 2023
VIRAL! Ngetik 'Monyet Pakai Jas Hujan' di Google yang Muncul Foto Presiden Jokowi
Hasil Piala Dunia 2022 : Inggris Bungkam Iran di Fase Grup B, Skor Akhir 6-2
Data Terbaru Korban Gempa Cianjur, Ridwan Kamil: 162 Meninggal Dunia dan 326 Luka-luka
Prakiraan Cuaca Sumut 22 November 2022, BMKG Beri Peringatan Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang
Hasil Piala Dunia 2022 Amerika Serikat vs Wales : Gareth Bale Cetak Gol Penalti, Skor Akhir 1-1
INNALILLAHI Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Bertambah 162 Orang, Belasan Ribu Jiwa Mengungsi